"Tidak ada parpol bisa mengusung sendiri untuk Bone. Minimal 9 kursi untuk mengusung pasangan calon," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone Zainal kepada detikSulsel, Jumat (15/3/2024).
Zainal mengatakan, sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Bone hanya diduduki 11 partai. Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh 9 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya di Pilkada mendatang.
"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu sembilan kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Kabupaten Bone berjumlah 45 kursi," katanya.
Zainal menambahkan untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih. Kemudian termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
"DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 587.777. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai
dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%," jelasnya.
"Tapi, kita masih akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 24 April. Sedangkan untuk petunjuk teknis juga kita masih menunggu," sambung Zainal.
Berikut daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Bone periode 2024-2029:
1. Gerindra (8 kursi)
2. PKB (7 kursi)
3. Golkar (6 kursi)
4. PPP (5 kursi)
5. PKS (4 kursi)
6. Demokrat (4 kursi)
7. NasDem (4 kursi)
8. PAN (3 kursi)
9. PDIP (2 kursi)
10. Hanura (1 kursi)
11. Perindo (1kursi)
(asm/nvl)