"Kurang lebih 50 orang yang akan dimintai keterangan. Kamis (7/3) rencana pemeriksaan, hari ini baru dilayangkan suratnya," ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim kepada detikSulsel, Rabu (6/3/2024).
Alim mengatakan saksi yang akan diklarifikasi diantaranya KPPS 35 orang, saksi pelapor. Selain itu ada juga dari unsur Disdukcapil, dan KPU yang membidangi divisi data.
"Disdukcapil kaitannya terkait daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak wajar, karena laporan pelapor seperti itu. Termasuk kita panggil juga divisi data KPU," katanya.
Alim menerangkan, kasus ini ditindaklanjuti setelah memenuhi syarat syarat formil dan materiil berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu. Bawaslu Bone akan melakukan pengujian untuk penerapan pasalnya.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan nanti kita akan uji penerapan pasalnya. Apakah semua pengakuan memenuhi unsur dalam pasal yang disangkakan," jelasnya.
"Ketika sudah terpenuhi unsur dan alat bukti akan dilimpahkan ke penyidik," sambung Alim.
Diberitakan sebelumnya, caleg Partai Gerindra Dapil 1 Kabupaten Bone, Fahri Rusli melaporkan 35 KPPS terkait dugaan memanipulasi data pemilih ke Bawaslu. Fahri bahkan mengancam akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Semua KPPS Desa Tanah Tengnga saya laporkan ke Bawaslu Bone. Ada 35 orang," ujar Fahri, Jumat (1/3).
Fahri mengatakan, Bawaslu sempat mengembalikan berkasnya karena tidak lengkap. Namun saat ini, semua kekurangan berkas sudah dipenuhi termasuk barang bukti.
"Semua sudah saya lengkapi kekurangan berkas kemarin. Termasuk tanda tangan orang yang dimanipulasi. Masuk akal tidak dalam satu TPS ada 8 nama yang sama untuk melakukan pemilihan," katanya.
Untuk diketahui KPPS yang dilapor Fahri di Desa Tanah Tengnga untuk TPS 1 diantaranya Yushar Yahya, Sukawati, Ulva, Riska Meliyanti, Ariani, Asrini, Rihwayana. TPS 2 diantaranya Lisda, Nurfadilah, Nirma, Nurjannah, Taufik Saharbana, Rosnaeni, Taharusdin.
Kemudian di TPS 3 Aldi, Andi Irmawati, Andi Kahar, Hartina, Herdinansa, Resty, Sunarti. Sementara untuk TPS 4 seperti Jefri, Nirvayani, Andi Rini, Riskayanti, Rosnani, Sriwahyuni, Suriani, dan untuk TPS 5 diantaranya Hardian, Hardianto, Andi Jhemma Candra Wirandi, Jumiarsi, Rahmawati, Supardi, Susianingsi.
(sar/hmw)