Status kelulusan 25 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tiba-tiba dianulir. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat hendak mengambil nomor induk pegawai (NIP).
Persoalan inipun diadukan para nakes honorer tersebut di DPRD Bone pada Jumat (1/3). Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone mengungkapkan 25 nakes itu digugurkan karena tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Yang dinyatakan tidak lulus itu tidak memenuhi syarat karena yang mau diterima adalah bidan klinis. Sementara (25 nakes) ijazahnya bidan pendidik," ungkap Sekretaris Dinkes Bone drg Yusuf Tolo kepada detikSulsel, Sabtu (2/3/2024).
Yusuf berdalih baru mengetahui adanya aturan teknis tersebut. Dia turut menyayangkan status kelulusan 25 nakes tersebut dibatalkan dan baru diumumkan pada tahapan akhir seleksi.
"Cuma sangat disayangkan karena mereka yang sudah diumumkan lulus belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," bebernya.
Menurut Yusuf, situasi ini menyebabkan kuota formasi nakes yang sudah disiapkan menjadi tidak terpenuhi. Padahal Pemkab Bone sudah mengusulkan kuota formasi sesuai kebutuhan.
"Kalau mereka tidak jadi diterima maka juga akan berdampak pada berkurangnya formasi tenaga kesehatan yang direkrut," ucap Yusuf.
Yusuf berharap ada solusi atas masalah tersebut. Dia mengatakan persoalan itu menjadi tanggung jawab panitia seleksi nasional (panselnas), lantaran Dinkes Bone hanya berperan menyiapkan formasi.
"Padahal itu menjadi kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan yang ada," sambung Yusuf.
Salah seorang nakes terdampak, Andi Tenriawaru mengeluhkan status kelulusannya dianulir. Dia mempertanyakan aturan Kemenkes yang mempersoalkan statusnya sebagai bidan pendidik ternyata tidak bisa mengisi formasi ahli bidan di jabatan fungsional.
"Padahal pada tahun 2022 bidan pendidik ini diakomodir oleh Kemenkes, dan aturan yang keluar pada tahun 2022 sama persis yang keluar pada tahun 2023, tidak ada bedanya," ujar Tenriawaru.
Tenriawaru mengaku heran kualifikasi pendidikan tersebut baru dipermasalahkan ketika telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka pun telah melakukan pemberkasan untuk melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) ketika dinyatakan lolos seleksi tahap akhir.
"Tapi pada saat kami cek, penetapan NIP itu dibatalkan dan kami lihat status kami TMS," ucapnya.
Tenriawaru menganggap sudah memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK. Utamanya melengkapi surat tanda registrasi (STR) bagi nakes yang merujuk pada aturan Kemenkes.
"Padahal kami memenuhi syarat, ada ijazah dengan surat tanda registrasi yang masih aktif. Malahan STR kami sudah diperbaharui menjadi seumur hidup dan itu Kemenkes yang mengeluarkan," tutur Tenriawaru.
Sebelum mendaftar seleksi PPPK lanjut Tenriawaru, dia mengaku sudah berkonsultasi ke Dinkes Bone. Hasil koordinasi itu membuatnya yakin administrasi dan kualifikasi pendidikannya tidak bermasalah.
"Tapi kenyataannya kami tidak bisa mengurus NIP. Padahal sisa pengambilan NIP. Kita sudah dirugikan secara psikis dan finansial," keluh Tenriawaru.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/ata)