Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palakka melakukan perhitungan surat suara ulang. Hal ini dilakukan karena ada dugaan salah input.
"Perhitungan ulang untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten karena terdapat perbedaan data," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada detikSulsel, Minggu (3/3/2023).
Alwi mengatakan Panwascam Palakka sebelumnya sudah merekomendasikan agar dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh PPK Palakka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kemarin ada saran perbaikan dari Panwascam Palakka, dan PPK tidak melaksanakan," katanya.
Bawaslu Bone kemudian mengambil tindakan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Akhirnya, dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Palakka.
"Bawaslu menindaklanjuti saran itu dan kita clearkan di tingkat kabupaten," sebutnya.
Alwi mengatakan bahwa selain rekomendasi dari Panwascam, pihaknya juga menerima laporan dari salah satu partai peserta Pemilu 2024. Makanya dilakukan perhitungan ulang C1 plano.
"C1 plano yang dibuka untuk memulihkan suara-suara yang disebut salah input dan bergeser. Kita hitung ulang kembali untuk memastikan kebenaran hasil rekapnya," jelasnya.
"Ini sementara dilakukan perhitungan," tambahnya.
(hsr/hmw)