134 Kendaraan di Bone Kena Tilang ETLE Dalam 2 Bulan, STNK Terancam Diblokir

134 Kendaraan di Bone Kena Tilang ETLE Dalam 2 Bulan, STNK Terancam Diblokir

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 02 Mar 2024 12:30 WIB
ETLE Mobile Handheld
Ilustrasi ETLE Mobile Handheld. Foto: Pool
Bone -

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld. Sebanyak 134 kendaraan kena tilang dalam dua bulan tahun 2024 ini.

"Dari Januari sampai Februari sudah 134 pengendara yang ditindak. Paling banyak pelanggar helm, parkir di badan jalan yang ada tanda larangan, dan melawan arus," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri kepada detikSulsel, Sabtu (2/3/2024).

Desy mengatakan, cara kerja ETLE mobile handheld, yakni anggota melakukan patroli dan dapat langsung memotret kendaraan yang melanggar. Kemudian surat pelanggaran akan dikirimkan langsung ke alamat pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung kita kirimkan ke alamatnya meski di luar daerah. Kemarin sudah ada yang dikirim ke Makassar, Sinjai, dan Wajo," katanya.

Desy menyampaikan, setelah surat dikirim pengendara bisa melakukan konfirmasi secara online. Namun proses pembayarannya harus ke Bone dulu untuk mengambil bukti pembayarannya kemudian menyelesaikannya di bank.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak menyelesaikan tunggakannya, akan diblokir STNK kendaraannya di Samsat. Harus bayar denda tilang baru bisa bayar pajak," bebernya.

Dia menambahkan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang acuh dengan ETLE mobile handheld. Masyarakat yang dikirimkan surat tidak melakukan konfirmasi lanjutan.

"Masih banyak masyarakat tidak mau konfirmasi. Maksudnya masyarakat tidak mau ditilang karena kendaraannya dipinjam oleh orang lain, bukan katanya dia yang pakai. Namun seumpama tidak mau membayar denda tetap akan diblokir STNK kendaraannya," tegasnya.




(ata/sar)

Hide Ads