Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Bone, Sasar Pelanggar di 3 Titik Jalan

Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Bone, Sasar Pelanggar di 3 Titik Jalan

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 29 Feb 2024 10:14 WIB
Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri saat melakukan sosialisasi penerapan ETLE.
Foto: Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri saat melakukan sosialisasi penerapan ETLE. (Dok. Istimewa)
Bone -

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile usai melakukan sosialisasi. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang.

"Kita sudah melakukan sosialisasi ETLE sejak bulan Desember 2023. Saat ini kita sudah melakukan penindakan," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri kepada detikSulsel, Rabu (28/2/2024).

Desy mengatakan, pihaknya sudah menyasar masyarakat, sekolah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan ETLE. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas lewat ETLE diklaim lebih mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan teknologi ETLE, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan mudah dan lebih cepat. Karena dapat mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis," katanya.

Desy menambahkan, penerapan tilang elektronik di Bone menggunakan ETLE mobile handheld. Mobil yang dilengkapi kamera handphone akan berkeliling untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.

ADVERTISEMENT

"Untuk sementara masih pakai HP merekam pelanggaran pengendara, dan bagi yang melanggar akan dikirim surat ke rumahnya, dan tembusan ke kejaksaan, untuk bayar denda tilang di BRI. Karena kalau tidak terbayar akan diblokir STNK-nya," bebernya.

Dia mengatakan ETLE mobil handheld akan fokus di tiga titik jalan. Ketiga lokasi tersebut dinilai sebagai ruas jalan padat kendaraan.

"Untuk titik kamera ada tiga lokasi yang sudah direncanakan. Di antaranya di perempatan Jalan Ahmad Yani, Pos Taman Bunga, dan di Batas Kota," sambung Desy.

Desy melanjutkan, pihaknya akan menyasar sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Pelanggaran itu, yakni tidak menggunakan helm, melawan arah, pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone saat berkendara.

"Saat ini ETLE sudah diterapkan di Kabupaten Bone dengan menggunakan ETLE mobile handheld. Tujuan dari ETLE ini juga untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads