Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan sebanyak 2.048.719 pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada 2026. Angka ini setara dengan 49,08 persen dari total 4.174.002 angkatan kerja, di luar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hal tersebut mengemuka dalam ajang Jamsostek Award 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar, Rabu (21/10/2026). Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Winarno Eka Putra pun mengapresiasi komitmen pemerintah daerah, desa, dan perusahaan dalam perluasan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan secara pribadi, saya menyampaikan penghormatan dan penghargaan kepada seluruh penerima Jamsostek Award. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja," ujar Andi Winarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Winarno menjelaskan, Pemprov Sulsel telah menetapkan regulasi terkait pengaturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Selain itu, juga turut dibentuk tim percepatan kepesertaan dan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program.
Pada aspek pendanaan, perlindungan pekerja rentan juga didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Dalam hal ini, Andi Winarno menyerukan agar penyelenggaraan program perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah di tingkat daerah dan desa.
"Bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang becak, dan lain sebagainya, saya meminta kepada bupati dan wali kota untuk melindungi pekerja tersebut dengan penganggaran dalam APBD kabupaten/kota dan APBDes," pintanya.
Andi Winarno juga menjelaskan kewajiban perusahaan dari pekerja penerima upah adalah memastikan pekerjanya terdaftar dalam Jamsostek. Perusahaan didorong agar dapat memperluas jangkauan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, hingga yang sama sekali belum tersentuh program.
Andi Winarno turut meminta badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta berkontribusi melindungi pekerja rentan. Dia mendorong perusahaan untuk memaksimalkan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Dia melanjutkan, Jamsostek sebagai amanah Internasional yang kemudian diterjemahkan ke tingkat nasional harus mampu memastikan pekerja dilindungi dari risiko sosial dan ekonomi. Menurutnya, jangkauan pelaksanaan program tersebut masih perlu dioptimalisasi.
"Pada dasarnya, Instruksi Presiden ini telah kita laksanakan bersama. Namun, tingkat pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan," katanya.
Dia mendorong agar momentum ini menjadi pemacu semangat dalam penguatan komitmen Jamsostek. Sehingga cakupan perlindungan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dan Masyarakat.
"Oleh karena itu, mari kita jadikan instruksi ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan masyarakat," seru Andi Winarno.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, desa, dan pelaku usaha atas kontribusi nyata mereka dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Dia menyebut indikator penilaian Award ini meliputi cakupan kepesertaan, regulasi dan anggaran, serta inovasi periode Januari-Desember 2026.
Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, mengungkap beberapa daerah yang hanya terpaku pada regulasi. Dia berharap ini dapat menjadi dorongan untuk Pemda agar juga fokus pada implementasi program yang lebih konsisten.
"Dengan dilakukannya UCJ Award ini, pemerintah daerah didorong untuk bisa fokus ke sana. Regulasi ada, tetapi banyak pemerintah yang kemudian tidak melaksanakan. Karena itu, penghargaan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bersama beberapa kementerian kepada pemerintah daerah yang menjalankan program dengan baik," ujar Mintje.
Mintje juga mengapresiasi perkembangan cakupan UCJ yang dinilainya terus menunjukkan tren positif. Dia berharap Sulsel dapat menjadi penggerak nyata perlindungan Jamsostek untuk para pekerja.
"Kita ingin Sulawesi Selatan jadi barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Berikut merupakan daftar Penerima Jamsostek Award 2026 Sulawesi Selatan
Kategori Usaha Mikro dan Kecil
1. Juara 1: UKM Forza Kaku Indonesia
2. Juara 2: UKM 88 Marijo
3. Juara 3: UKM Tuuk Maju Bersama
Kategori Usaha Besar dan Menengah
1. Juara 1: PT Hadji Kalla
2. Juara 2: PT Bank Sulselbar
Kategori Pemerintah Desa
1. Juara 1: Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu
2. Juara 2: Desa Sulutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu
3. Juara 3: Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa
4. Harapan 1: Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Juara 1: Pemerintah Kota Makassar
2. Juara 2: Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Juara 3: Pemerintah Kabupaten Wajo
4. Harapan 1: Pemerintah Kabupaten Bone
5. Harapan 2: Pemerintah Kabupaten Gowa
6. Harapan 3: Pemerintah Kabupaten Enrekang.
