Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Kategori Kinerja Total dari Kemendagri

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Kategori Kinerja Total dari Kemendagri

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 13 Des 2024 20:42 WIB
Wali Kota Makassar meraih penghargaan dari Kemendagri.
Foto: Wali Kota Makassar meraih penghargaan dari Kemendagri. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024 kategori kinerja total tingkat kota untuk daerah fiskal sedang. Penghargaan itu diterima Danny dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan tersebut diserahkan Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri RI Tomsi Tohir di Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024, JW Marriot Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (12/12). Penghargaan itu melengkapi Pemkot Makassar ke-420 di bawah kepemimpinan Danny.

"Kategorinya (Kota Makassar) kinerja total, itu artinya semua ukuran-ukuran berfungsi dengan baik," kata Danny Pomanto dalam keterangannya dikutip, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny pun mengapresiasi penghargaan Apresiasi Pemerintahan Daerah 2025 yang dilaksanakan Kemendagri bekerja sama Tempo Media Grup. Penghargaan itu diserahkan kepada 54 daerah di Indonesia, baik itu tingkat kota, kabupaten, dan juga provinsi.

Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah untuk empat kategori, yakni kategori pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan kinerja total. Danny bersyukur mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah penghargaan selalu kami kenang dari sebuah akselerasi sebuah pemerintahan bersama rakyat, bersama seluruh OPD, dan seluruh unsur yang membuat Makassar bisa seperti ini," jelas Danny.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Kemendagri membagi kategori daerah berdasarkan kapasitas fiskal. Fiskal kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan dengan dana transfer pusat.

Fiskal sedang di mana PAD dan dana transfer pusat itu seimbang atau selisihnya kecil. Rasio pendapatan transfer terhadap PAD lebih kecil dari 25%. Sementara kapasitas fiskal lemah, di mana PAD bergantung pada pendapatan transfer pusat.

"Saya lihat kriteria ini dipakai oleh tim juri dan saya berterima kasih banyak," ucap Tito.




(sar/hsr)

Hide Ads