Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan 130 kuota beasiswa bagi mahasiswa berprestasi S1, S2, dan S3. Pendaftarannya akan dibuka mulai 29 Juli sampai 19 Agustus 2022.
"Pemkab Sinjai kembali menyiapkan 130 kuota penerima bantuan beasiswa untuk mahasiswa di semua jenjang tingkatan pendidikan. Kami mengalokasikan anggaran Rp 1,3 miliar untuk beasiswa," kata Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada detikSulsel Rabu (27/7/2022).
ASA sapaan akrab Andi Seto Gadhista Asapa menyebut, program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi ini, telah diikuti sebanyak 325 orang untuk mahasiswa S1, 86 orang untuk mahasiswa S2, dan mahasiswa S3 sebanyak 17 orang. Target keseluruhan 650 mahasiswa selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita target untuk S1 sebanyak 500 mahasiswa, S2 sebanyak 100 mahasiswa, dan S3 sebanyak 50 mahasiswa. Insyaallah dalam 5 tahun ini bisa tercapai," bebernya.
Tahapan pendaftaran program pemberian bantuan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, khususnya untuk mahasiswa asal Sinjai dibuka dua tahap. Pertama pendaftaran secara online melalui website: bit.ly/pendaftaranbeasiswatahun2022. Sedangkan untuk pendaftaran offline, pengumpulan berkas di Sekretariat Panitia Pelaksana di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
"Khusus bagi mahasiswa yang ingin mendaftar secara offline kami menerima pelayanan di hari kerja saja," ucap Kasubag Program Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Suryani Thahir.
Suryani mengutarakan, program beasiswa Bupati Sinjai ini disiapkan total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Anggaran ini sudah terealisasi sebanyak Rp 600 juta untuk pembayaran SPP lanjutan.
"Lebihnya itulah yang akan kami siapkan untuk kembali membuka rekrutmen calon penerima beasiswa berprestasi. Selain beasiswa, ada juga bantuan untuk penyelesaian studi," ungkapnya.
Pemberian beasiswa berprestasi tersebut dikategorikan dalam 8 bidang di antaranya, berprestasi di bidang akademik, olahraga, keagamaan, motivasi ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemimpinan, inovasi, kelangkaan profesi, serta utusan daerah.
Sedangkan bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi berupa biaya penyelesaian studi dibayarkan sekali pada akhir semester.
"Sebagai syaratnya mahasiswa untuk penyelesaian studi, S1 minimal memiliki IPK 3,5. Sedang S2 dan S3 masing-masing memiliki IPK 3,7. Beasiswa berprestasi kita bayarkan setiap semester jika memenuhi persyaratan IPK, sedangkan biaya penyelesaian studi dibayarkan hanya sekali ketika menjelang penyelesaian studi," jelas Suryani.
Berikut kriteria pendaftaran beasiswa mahasiswa berprestasi Kabupaten Sinjai tahun 2022;
A. Kriteria
- WNI yang beralamat di daerah yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau Kartu Keluarga;
- Telah diterima sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia atau Perguruan Tinggi Swasta dari Fakultas/Jurusan dengan akreditasi minimal B atau Baik Sekali;
- Bantuan Penyelesaian Studi di berikan kepada mahasiswa strata Satu dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif kuliah pada semester 7 (tujuh) atau semester 8 (delapan)
b. Memiliki Indeks Prestasi Komulatif minimal 3,5 (tiga koma lima)
c. Mahasiswa yang sedang melakukan Penelitian Akhir yang dibuktikan dengan halaman Persetujuan Pembimbing. - Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain baik Pemerintah Pusat dan daerah maupun swasta, ditandai dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Telah diterima atau lulus seleksi calon penerima beasiswa dan bantuan pendidikan Mahasiswa Berprestasi;
- Memenuhi persyaratan, ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai bidang prestasi; dan
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara
B. Persyaratan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sinjai melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (dilegalisir oleh pejabat berwenang);
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi Kartu Mahasiswa (dilegalisir oleh pejabat berwenang);
- Fotokopi Transkrip Nilai Dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,50 (dilegalisir oleh pejabat berwenang);
- Surat Pernyataan Tidak sedang Menerima Beasiswa dari sumber lain baik pemerintah Pusat dan Daerah maupun Swasta, ditandai dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Fotokopi akreditasi Jurusan/ Prodi Minimal B (baik sekali);
- Rekomendasi dari Perguruan Tinggi (Asli);
- Surat keterangan Aktif Kuliah (Asli) dari Perguruan Tinggi masing-masing;
- Surat Keterangan dari Prodi Dalam proses Penyelesaian Studi (Halaman Persetujuan Dosen Pembimbing);
- Surat keterangan tidak berstatus sebagai aparatur sipil Negara;
- Foto Ukuran 3 x 4 (warna 2 lembar/latar merah)
(sar/asm)