Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari 11 orang yang diamankan pascakericuhan antarsuporter PSM Makassar saat laga kontra Dewa United. Kedelapan tersangka langsung ditahan, 3 di antaranya anak di bawah umur.
"Dari 11 orang yang awalnya kita amankan, setelah dilakukan gelar perkara dan mempelajari petunjuk dan bukti, ditetapkan 8 orang tersangka," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono kepada detikSulsel, Minggu (9/7/2023).
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial AN (20), MU (20), MN (28), IR (29) dan FA (21). Sementara tiga anak di bawah umur yakni inisial FQ (16), RA (16), MF (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 anak berkonflik dengan hukum, sisanya dewasa ada yang mahasiswa, buruh bangunan, driver ojol," sebutnya.
Andiko mengatakan para pelaku langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka di Polres Parepare. Dia mengatakan ada perbedaan antara pelaku dewasa dan anak berkonflik dengan hukum.
"Iya (ditahan) kita proses sesuai dengan aturan hukum. Yang anak berkonflik dengan hukum nanti pakai peradilan anak," bebernya.
Para pelaku dianggap terbukti melakukan penganiayaan atau penyerangan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan /atau pasal 358 ke-1 e KUHPidana Jo.UU RI NO 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Penjara paling lama 5 tahun penjara. Sebab ini ada satu korban polisi kena kepala tembus ke tengkorak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laga antara PSM Makassar kontra Dewa United di pekan kedua Liga 1 2023 berlangsung ricuh. Total 11 orang suporter diamankan polisi, 5 di antaranya masih di bawah umur.
"Ada 11 orang di Polres diamankan dan masih kita mintai keterangan," kata Kabag Ops Polres Parepare Kompol Burhanuddin kepada detikSulsel, Minggu (9/7).
Burhanuddin menyebut dari 11 orang diamankan, 5 orang teridentifikasi masih di bawah umur. Sementara sisanya 6 orang merupakan mahasiswa dan wiraswasta.
"Ada 5 pelaku anak di bawah umur dan selebihnya dewasa 6 orang," tuturnya.
(hsr/hsr)