Spanduk Fans Bayern Munich Tuding Polisi Penyebab Korban Tewas di Kanjuruhan

Berita Nasional

Spanduk Fans Bayern Munich Tuding Polisi Penyebab Korban Tewas di Kanjuruhan

Tim detikSport - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 07:45 WIB
MUNICH, GERMANY - OCTOBER 04: 	Bayern Munich fans hold a banner during the UEFA Champions League group C match between FC Bayern München and Viktoria Plzen at Allianz Arena on October 04, 2022 in Munich, Germany. (Photo by Adam Pretty/Getty Images)
Foto: Suporter Bayern Munich membentangkan spanduk soal Tragedi Kanjuruhan. (Getty Images/Adam Pretty)
Munich -

Suporter Bayern Munich menuding polisi sebagai penyebab kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Insiden usai laga Arema FC Vs Persebaya tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.

Dilansir detikSport, tudingan tersebut disampaikan lewat spanduk yang dibentangkan suporter sebelum Bayern Munich melawan Viktoria Plzen di ajang Liga Champions, Rabu (5/10/2022) dini hari. Spanduk tersebut dibentangkan di tribune penonton.

"Lebih dari 100 orang dibunuh oleh polisi!" begitu bunyi tulisan spanduk yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

The Bavarian mengkritisi tindakan polisi yang menembak gas air mata ke arah tribune. Dalam spanduk lainnya, suporter mengingatkan korban tewas akibat perbuatan aparat tersebut.

"Ingatlah para korban tewas di Kanjuruhan!" demikian tulisan spanduk lain yang dibentangkan suporter.

ADVERTISEMENT

Sebelum laga berlangsung, juga digelar acara mengheningkan cipta untuk mengenang 131 korban tewas atas Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa yang terjadi usai Arema FC kalah atas tim tamu Persebaya dengan skor 2-3 dalam laga lanjutan Liga 1 musim ini, Sabtu (1/10) malam lalu.

Tragedi Kanjuruhan terjadi saat Arema FC kalah atas tamunya Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10). Tidak terima dengan kekalahan tim kesayangan, suporter Aremania turun ke lapangan usai laga.

Kerusuhan saat itu dipicu saat suporter Aremania turun ke lapangan usai pertandingan. Tidak berselang lama, bentrokan antara suporter dan aparat kepolisian terjadi.

Situasi yang semakin tidak kondusif membuat aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton. Hal tersebut membuat suporter berhamburan, berdesak-desakan hingga insiden saling menginjak terjadi untuk mencari jalan keluar.

Peristiwa di Kanjuruhan mendapat sorotan internasional karena merupakan tragedi sepak bola dengan korban tertinggi kedua di dunia. Media luar negeri berbondong-bondong memberitakan kejadian ini. Pemerintah juga langsung turun tangan membentuk tim investigasi.

3 Sanksi PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan

Diketahui Komdis PSSI menjatuhkan 3 sanksi untuk Arema FC atas insiden yang terjadi Stadion Kanjuruhan. Sanksi pertama adalah tim Singo Edan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

Arema FC ditegaskan harus menggelar laga di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 kilometer dari lokasi. Selain itu, Arema FC juga dikenakan sanksi Rp 250 juta.

Sanksi kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Kemudian sanksi ketiga adalah Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga dilarang beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

"Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksananya pada Oktober kemarin," tegas Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dilansir dari detikSport, Selasa (4/10).

Kapolres Malang-9 Komandan Brimob Dicopot

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan, Malang. Selain itu, ada 9 komandan Brimob dicopot terkait peristiwa tersebut.

Kapolri kemudian menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana untuk mengisi jabatan Kapolres Malang. Sementara Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri. Adapun 9 anggota Brimob Polda Jatim yang dicopot, sebagai berikut:

  1. AKBP Agus Waluyo SIK (danyon)
  2. AKP Hasdarman (dankie)
  3. Aiptu Solikin (danton)
  4. Aiptu Samsul (danton)
  5. Aiptu Ari Dwiyanto (danton)
  6. AKP Untung (dankie)
  7. AKP Danang (danton)
  8. AKP Nanang (danton)
  9. Aiptu Budi (danton)



(sar/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads