Sejumlah pihak menyoroti penggunaan gas air mata oleh Polisi saat mengamankan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai Laga Arema FC vs Persebaya. Penggunaan gas air mata di dalam stadion menjadi sorotan karena sudah dilarang oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
Dilansir dari detikNews, larangan tersebut diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang tertuang pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Aturan tersebut menyebutkan penggunaan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa dan digunakan di dalam stadion.
Sorotan dari Eks Kapten PSM
Sorotan terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan salah satunya datang dari Eks Kapten PSM Makassar, Zulkifli Syukur. Dia menyoroti prosedur pengamanan aparat serta penggunaan gas air mata kepada kerumunan suporter saat terjadi kerusuhan di Kanjuruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang saya sayangkan sikap dari aparat, karena setelah saya menonton berulang kali (lewat video). Saya memang tidak melihat langsung, (tetapi) sudut pandang saya berbeda dengan orang langsung yang datang ke stadion. Saya melihat kenapa suporter berlarian ke dalam (lapangan) mungkin karena salah satunya untuk menghindari daripada gas air mata (yang ditembakkan aparat)," kata Zulkifli Syukur kepada detikSulsel, Minggu (2/10).
Menurut Zulkifli, penggunaan gas air mata ke arah suporter Singo Edan yang berada di tribun menjadi penyebab para korban berjatuhan saat tragedi Kanjuruhan.
"Setelah penembakan gas air mata, selain mengganggu penglihatan tentu mengganggu dalam hal pernapasan. Di situlah mungkin terjadi korban akhirnya banyak teman suporter yang terinjak dari kejadian seperti itu," tuturnya.
DPR Minta Penggunaan Gas Air Mata Diusut
Penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan juga mendapat sorotan dari sejumlah legislator DPR. Polisi diharapkan mengusut tuntas insiden yang menelan 125 korban jiwa tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sangat menyayangkan langkah aparat menggunakan gas air mata untuk membubarkan suporter dalam kerusuhan. Dia meminta Polri menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.
"Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab," kata Sahroni, dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
"Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat," imbuhnya ucapnya.
Dia pun menyinggung penggunaan gas air mata di stadion masuk dalam SOP pengamanan pertandingan, padahal hal ini sudah jelas dilarang oleh FIFA.
"Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion," paparnya.
Selanjutnya, pernyataan dari Fadli Zon...
Senada dengan Sahroni, Anggota DPR Fadli Zon turut menyayangkan penggunaan gas air mata dalam peristiwa tersebut. Dia pun meminta agar dilakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan.
"Harus ada investigasi serius dan harus ada yang bertanggung jawab. Termasuk penggunaan gas air mata di dalam stadion," kata Fadli Zon dalam cuitan akun Twitternya seperti dilihat, Minggu (2/10).
Dalam cuitannya, dia juga menyampaikan duka cita atas tewasnya sejumlah korban akibat peristiwa tersebut. Saat menyampaikan ungkapan duka cita tersebut, jumlah korban tewas yang telah dilaporkan sebanyak 127.
"Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya 127 orang. Ini adalah tragedi sepakbola," kata Fadli Zon dalam cuitan akun Twitternya seperti dilihat, Minggu (2/10).
Polri Akan Evaluasi
Menanggapi sejumlah pernyataan yang menyoroti penggunaan gas air mata, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Seperti diketahui, penggunaan gas air mata ini menjadi sorotan karena adanya larangan dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Minggu (2/10).
Dedi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif. Dia pun berjanji akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," ungkapnya.
Penembakan gas air mata oleh polisi di Kanjuruhan bermula saat suporter Arema menyerbu lapangan secara anarkis karena tim idolanya kalah oleh Persebaya. Polisi yang berada di lokasi mencoba menghalau aksi anarkis itu dengan menembakkan gas air mata.
Akibatnya, suporter panik dan berlarian, hingga terinjak-injak. Berdasarkan informasi terakhir, dikonfirmasi sebanyak 125 korban dilaporkan tewas akibat insiden tersebut.