Instruktur Pelatih PSSI Nilai Sanksi Komdis ke Wiljan Pluim Berlebihan

PSM Makassar

Instruktur Pelatih PSSI Nilai Sanksi Komdis ke Wiljan Pluim Berlebihan

Abadi Tamrin - detikSulsel
Sabtu, 17 Sep 2022 11:15 WIB
Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim
Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim. Foto: Dok. PSM Makassar
Makassar -

Instruktur Pelatih PSSI, Hanafing menilai sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada Kapten PSM Makassar, Wiljan Pluim terlalu berlebihan. Dia pun ikut mempertanyakan dasar dari keputusan Komdis PSSI.

"Ini berlebihan, Wiljan Pluim sampai disanksi 5 laga. Kalau di Eropa sanksi denda cukup. Apalagi yang dilakukan bukan pelanggaran berat," kata Hanafing kepada detikSulsel, Sabtu (17/9/2022).

Diketahui, Wiljan Pluim yang dianggap Komdis PSSI menghina wasit, disanksi absen 4 laga (di luar kartu merah) dan didenda Rp 50 juta. Hal itu terjadi saat PSM bertandang ke markas Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (29/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Wiljan Pluim) kan hanya melampiaskan kekesalannya karena di kartu kuning itu. Dia juga tidak meludah apalagi sampai memukul wasit," terangnya.

Seharusnya, lanjut Hanafing, pelanggaran yang berpotensi mencederai lawan yang diberikan hukuman berat. Hal-hal yang bisa merusak karier pemain lain.

ADVERTISEMENT

"Pelanggaran yang memang sengaja melukai pemain lain yang harusnya jadi perhatian serius Komdis PSSI. Apalagi masih banyak pelanggaran keras yang luput dari sanksi," bebernya.

Hanafing juga mendorong PSM untuk mengajukan banding. Ia menegaskan harus ada regulasi secara spesifik yang mengatur hal tersebut.

"Kalau tidak seusai Law Of The Game (LOTG), PSM harus banding memperjuangkan itu. PSM tidak boleh tinggal diam," paparnya.

Sebelumnya Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Wiljan Pluim dengan mengacu pada Kode Disiplin PSSI pasal 50 tentang Tingkah Laku Buruk Terhadap Perangkat Pertandingan.

Kode Disiplin PSSI pasal 50 poin 1, mengatur sanksi skors secara otomatis yang timbul secara keseluruhan terhadap siapapun yang menerima kartu merah dalam keadaan-keadaan tertentu.

Pertama, sekurang-kurangnya 4 pertandingan untuk tindakan tidak sportif terhadap perangkat pertandingan. Kedua, sanksi 6 bulan yang melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Dan ketiga, sanksi 12 bulan karena bertingkah laku buruk dengan cara meludah pada perangkat pertandingan. Selain itu, juga terdapat sanksi denda minimal Rp 50 juta.

"Itu ada regulasinya. Menghina wasit itu tidak boleh. Jadi semua itu ada diatur dengan kode disiplin. Kita tidak ngarang-ngarang," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing kepada detikSulsel, Rabu (14/9).




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads