Satu orang ASN berinisial RS (44) dan buruh lepas inisial AM (45) ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan tiket pertandingan PSM Makassar Vs Persija Jakarta. RS membeli tiket asli kemudian menggandakan menjadi tiket palsu.
"Kami tetapkan dua orang tersangka atas kasus penggandaan atau penipuan tiket PSM Makassar," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Sabtu (6/8/2022).
Adapun awal pengungkapan kasus tiket palsu berawal ketika ada korban bernama Fiki yang hendak membeli tiket. Korban curiga tiket tersebut palsu dan melaporkan ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku secara terpisah. Awalnya AM yang ditangkap Jumat (5/8) kemarin di sekitar Stadion Gelora BJ Habibie.
"Hasil interogasi AM, dia mendapat tiket dari RS," jelasnya.
Selanjutnya pada hari yang sama, atas pengakuan AM polisi menangkap RS di kediaman saudaranya di Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
"RS ini mengaku status ASN. Bukan di Pemkot tetapi ASN di salah satu kementerian tapi dia berdomisili di Parepare," tegasnya.
Adapun cara yang dilakukan tersangka untuk pemalsuan yakni dengan membeli tiket asli. Tiket kemudian digandakan.
Barang bukti yang diamankan yakni 24 lembar tiket palsu, satu unit printer, dan uang sebanyak Rp 497 ribu.
Atas perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP Dan Atau 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Pidana.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," paparnya.
(ata/tau)