KPU Sulsel Minta Cawalkot Palopo Naili Perbaiki SPT Pajak yang Diduga Palsu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Sulsel Minta Cawalkot Palopo Naili Perbaiki SPT Pajak yang Diduga Palsu

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Sabtu, 10 Mei 2025 12:00 WIB
Ketua KPU Sulsel Hasbullah (kanan) saat memberikan keterangan terkait hasil telaah hukum terkait dugaan pelanggaran Cawalkot Palopo Naili Trisal.
Foto: Ketua KPU Sulsel Hasbullah (kanan) saat memberikan keterangan terkait hasil telaah hukum terkait dugaan pelanggaran Cawalkot Palopo Naili Trisal. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo nomor urut 4 Naili Trisal tidak melakukan pelanggaran administrasi usai diduga memalsukan surat pemberitahuan (SPT) atau laporan pembayaran pajak. Naili kini diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen SPT pajak yang menjadi syarat pencalonan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.

"Hari ini juga, ibu Naili untuk menyerahkan secara resmi dokumen yang salah upload kemarin. Kami beri waktu dalam tindak lanjut itu 1x24 jam," ucap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Hasbullah mengungkapkan, perbaikan persyaratan administrasi paslon tersebut telah sesuai aturan. Dia mengatakan dokumen SPT pajak milik Naili hanya sebatas kesalahan peng-input-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya pada faktanya kami menemukan dokumen yang salah upload. Dan pada faktanya kita temukan ibu Naili memiliki dokumen per tanggal 6 Maret. Nah ibu Naili sudah punya, cuma pada faktanya mereka keliru dalam proses upload," ujarnya.

"Nah olehnya itu dianalisis bahwa calon setelah memperbaiki dokumen aslinya berarti dia sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan," sambung Hasbullah.

ADVERTISEMENT

Hasbullah menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan Bawaslu Palopo sesuai aturan dengan melakukan telaah hukum dan berkonsultasi ke KU RI. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh soal dokumen SPT pajak yang terdapat kesalahan dan sempat disetor Naili saat pencalonan.

"Kami di KPU kan hanya sebagai penerima dokumen yang dilaporkan dari paslon, kami tidak punya kewenangan untuk dari mana kami tahu dari mana dokumen diambil, kami hanya menelaah dan menerima dokumennya soal dapatnya dari mana kami tidak tahu dari mana dia dapatnya," katanya.

KPU menyebut, pihaknya sebelumnya telah menyepakati bersama Bawaslu pada Senin (10/3) terkait kelengkapan dokumen Naili. Dimana saat itu, merupakan waktu terakhir pendaftaran PSU Pilkada Palopo.

"KPU dan Bawaslu ketika itu semua telah sepakat bahwa dokumen yang disetor kepada kami memenuhi syarat. Tentu KPU yang hanya menerima dokumen artinya untuk mengetahui dokumen yang diterima itu diambilnya dari mana dan apakah dokumen itu memang benar atau tidak?," sambung Hasbullah.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Palopo menemukan adanya dugaan pemalsuan SPT pajak yang dilakukan Naili. SPT pajak milik Naili yang dilaporkan di kantor pajak, ditemukan berbeda dengan yang dimasukkan ke KPU Palopo saat pendaftaran.

KPU Sulsel yang melakukan tindak lanjut terhadap temuan Bawaslu itu menganggap dokumen terkait pajak milik Naili cuma salah input. KPU Sulsel juga menegaskan bahwa Naili dipastikan sudah membayar pajak.

"Memang ada kesalahan input yang dilakukan liaison officer (LO) paslon, dan pada saat klarifikasi juga kepada LO paslon itu juga diakui ada kesalahan input di tanggal 10 Maret terjadi kesalahan input," kata Hasbullah.




(sar/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads