Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI) mengajukan gugatan hasil Pilkada Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim JADI mengklaim banyak menemukan pelanggaran di antaranya pemilih ganda.
"Kami telah melakukan registrasi (gugatan sengketa hasil pemilihan)," ujar tim pemenangan JADI, Jamaluddin kepada detikSulsel, Senin (9/12/2024).
Jamaluddin mengatakan ada sejumlah materi gugatan yang pihaknya ajukan ke MK. Pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama proses Pilkada Pinrang 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan kami di pilkada ada pelanggaran terstruktur, sistematis, pemilih tak bersyarat, pemilih ganda dan banyak pemilih ber-KTP dari luar yang kami temukan berdasarkan hasil pengecekan KTP-el," jelasnya.
Selain itu, tim JADI mengaku menemukan sejumlah ASN mulai dari camat hingga lurah mendukung salah satu paslon. Hal itu diperkuat dengan adanya laporan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu.
"Mengenai pelanggaran apakah ada keterlibatan aparat, itu jelas karena ada lebih 20 hasil pelaporan Bawaslu tentang netralitas ASN, pelanggaran kepala dinas, camat, lurah, dan itu registrasi semua, terbukti administrasinya meskipun pidananya lolos," kata Jamaluddin.
Dia mengungkapkan gugatan ke MK akan dikawal oleh tujuh orang kuasa hukum. Pihaknya kini merampungkan materi gugatan tersebut.
"Sudah bersyarat dan sudah registrasi. Cuman memang ada masa perbaikan untuk materi gugatan, tenggat waktunya itu sampai hari Rabu (11/12)," tandasnya.
Untuk diketahui, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Pinrang pada Rabu (4/12). Hasilnya, paslon nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir meraih 89.753 suara atau 41,43%, paslon nomor urut 2 Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi memperoleh 102.723 suara atau 47,21%. Kemudian paslon nomor urut 3 Usman Marham-Andi Hastri T Wello mendapat 24.588 suara atau 11,35%.
(hsr/hsr)