KPU telah mendiskualifikasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru 2024. Meski begitu, Said Abdullah tetap memutuskan mencoblos foto diri dan pasangannya yang masih terpampang di kertas suara meski tahu suaranya tidak sah.
"Iya (mencoblos), aku ajak istri dan anakku, coblos nomor urut 2 karena di surat suara ada (Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah)," ucap Said usai mencoblos di TPS 041 Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu (27/11/2024).
Said menganggap bahwa Pilwalkot Banjarbaru akan dipenuhi suara tidak sah. Hal ini terjadi karena dia menilai masih banyak simpatisannya yang kecewa pasangan JUARA, julukan untuk pasangan Aditya-Said, batal bertarung di pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin Bahwa yang menang adalah surat suara yang tidak sah. Mau suara itu tidak sah, bagiku yang menang itu 02," terang mantan Sekda Banjarbaru itu.
Said pun secara terbuka mengajak masyarakat yang masih setia mendukung JUARA untuk mencoblos nomor urut 2 di TPS. Dia berdalih hal ini lebih baik ketimbang meminta simpatisannya untuk golput.
"Aku juga menyuruh orang mencoblos, masa aku enggak. Kalau aku suruh orang coblos 02, daripada golput. Yang penting menunjukkan sikap saja," ungkapnya.
Dia lantas mengungkapkan kekecewaannya lantaran KPU membatalkan pencalonan Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru. Said menuding KPU terlambat memberikan informasi jika dirinya didiskualifikasi.
"Informasi terakhir membingungkan, sehingga TPS itu kosong. Ini kan banyak yang kosong, informasi itu diberikan hari senin menjelang pencoblosan, sehingga (KPU) tidak sempat lagi menjelaskan kepada masyarakat," tutur Said.
Diketahui, Pilkada Banjarbaru awalnya mempertarungkan dua paslon. Selain Said dan Aditya, adapula paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono. Namun belakangan, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.
Paslon nomor urut 2 itu diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai pasal 71 ayat 3 juncto ayat 5 Undang-Undang Pilkada. Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon Aditya-Said dalam enam bulan sebelum penetapan.
Kebijakan pembatalan pencalonan Aditya-Said itu tertuang dalam surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Dahtiar, anggota KPU yang terdiri dari Normadina, Resty Fatma Sari, Hereyanto dan Haris Fadhillah.
Meski didiskualifikasi, nama dan foto Aditya-Said masih terpampang di kertas suara. Namun KPU Banjarbaru menyatakan suara tidak sah jika ada pemilih yang mencoblos paslon nomor urut 2 itu di kertas suara.
(sar/ata)