Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AM dinyatakan melanggar netralitas usai berpose 2 jari bareng calon bupati Maros Chaidir Syam. Kasus pelanggaran netralitas AM kini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Memang benar ASN di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Mallawa (berpose 2 jari bareng Chaidir Syam)," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman saat dihubungi detikSulsel, Selasa (15/10/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar netralitas ASN. Sementara untuk pelanggaran pidana maupun pelanggaran hukum lain, Bawaslu Maros tidak menemukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hasil pengawasan (Panwascam) Mallawa, pelanggaran ASN-nya masuk. Pelanggaran hukum lainya tidak ada dugaan pidananya," ujarnya.
Sulfirman mengatakan, pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan serta bukti pelanggaran kepada BKN. Selanjutnya, BKN yang akan melanjutkan pemberian sanksi terhadap oknum ASN tersebut.
"Jadi langsung diteruskan ke BKN dengan bukti-bukti hasil pengawasan yang ada," kata Sulfirman.
Diketahui, foto AM berpose 2 jari dengan Chaidir Syam tersebut beredar sejak pekan lalu. Aksi oknum ASN yang mengangkat dua jari saat berpose dengan Chaidir ini terjadi saat kampanye Chaidir di Kecamatan Mallawa.
(asm/sar)