Eks Posko Pemenangan Suhartina di Maros Jadi Rumah Relawan Kotak Kosong

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Eks Posko Pemenangan Suhartina di Maros Jadi Rumah Relawan Kotak Kosong

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 11 Okt 2024 18:30 WIB
Posko pemenangan relawan kotak kosong di Pilkada Maros 2024.
Foto: Posko pemenangan relawan kotak kosong di Pilkada Maros 2024. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Tim relawan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024 telah mendirikan posko pemenangan yang diberi nama Rumah Rakyat Kotak Kosong. Posko tersebut awalnya merupakan rumah pemenangan bakal calon wakil bupati (cawabup) Maros, Suhartina Bohari yang batal maju mendampingi Chaidir Syam.

"Iya betul (eks posko pemenangan bacawabup Suhartina Bohari)," ujar Pendiri Posko Rumah Rakyat Kotak Kosong, Haerul kepada detikSulsel, Jumat (11/10/2024).

Posko tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Para relawan akan terang-terangan mengajak warga untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Maros 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sekarang ini saya kontrak ini poskonya. Alasannya memang kita cari yang betul-betul di jantung kota," kata Haerul.

Haerul menegaskan posko ini dibentuk untuk memenangkan kotak kosong. Hal ini bertujuan agar muncul calon kepala daerah yang baru untuk memimpin Kabupaten Maros pada pilkada berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya ingin memenangkan kotak kosong agar muncul kandidat-kandidat baru buat memimpin Maros yang lebih baik ke depannya," sebut Haerul.

Haerul menuturkan pihaknya akan merangkul posko-posko pemenangan kotak kosong di seluruh kecamatan di Maros.

"Banyak titik ada 14 kecamatan (posko pemenangan kotak kosong), ini kami sekarang mau merangkul posko-posko tersebut agar terarah ke depannya," tuturnya.

Dia menambahkan posko pemenangan kotak kosong juga akan menjadi pusat informasi atau pelaporan terjadinya kecurangan dari pasangan calon (paslon) bupati Maros nomor urut 2 Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.

"Kami akan buat ke depannya serupa call center kotak kosong agar setiap pelanggaran atau kecurangan dari pihak paslon bisa kami ketahui dan akan kami laporkan ke Bawaslu sebagai penyelenggara," jelas Haerul.




(hsr/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads