Laporan Awal Dana Kampanye Pilwalkot Makassar, Saldo 4 Paslon Masih Nihil

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Laporan Awal Dana Kampanye Pilwalkot Makassar, Saldo 4 Paslon Masih Nihil

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Minggu, 29 Sep 2024 12:30 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih.
Foto: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar 2024. Semua paslon belum mencatatkan penerimaan atau pengeluaran dana kampanye sehingga laporan mereka masih nihil.

Hal itu tertuang dalam pengumuman KPU Makassar nomor: 2490/PL.02.5-Pu/7371/2/2024 tentang Hasil Penerimaan LADK Pilwalkot Makassar 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih menjelaskan LADK wajib disampaikan tiap paslon sebelum memulai masa kampanye.

"Jadi, LADK itu isinya adalah laporan awal paslon sebelum kampanye. Adakah sumbangan yang mereka terima sebelum itu? Adakah pengeluaran yang mereka sudah lakukan sebelum itu? Nah, itu belum ada kalau di Makassar, ya. Makanya masih kosong semua," ujar Wahyuningsih kepada detikSulsel, Minggu (29/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyuningsih menjelaskan, dana kampanye tiap paslon akan diproses dan dicatat mulai 25 September 2024. Hasil penerimaan dan pengeluaran itu akan dilaporkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Mulai 25 September itu sudah mulai berproses pengeluarannya. Itu yang mereka kerjakan sekarang untuk nanti dilaporkan di LPSDK. Laporan kedua itu, kan, LPSDK. Nanti akan muncul semuanya. Jadi, sambil berproses ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Wahyuningsih menuturkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tiap paslon diwajibkan untuk menyerahkan LADK kepada KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu pada 24 September 2024. KPU Makassar memastikan seluruh pasangan calon telah menyampaikan LADK tepat waktu.

"Selain LADK, selama masa kampanye dari 25 September-23 November, paslon juga akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," bebernya.

Wahyuningsih mengungkapkan sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusung, pasangan calon, dan pihak lain yang sah menurut undang-undang. Meskipun jumlah dana kampanye tidak dibatasi, paslon dilarang menerima sumbangan melebihi batas yang telah ditentukan.

"Untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp 75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta," ucapnya.




(sar/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads