BTP-CPI Jadi Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Makassar-Pilgub Sulsel

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

BTP-CPI Jadi Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Makassar-Pilgub Sulsel

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 25 Sep 2024 10:30 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih.
Foto: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

KPU menetapkan 3 lokasi rapat umum atau kampanye akbar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk Pilkada 2024. Lokasinya yakni di lapangan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) CPI, BTP dan Hertasning.

"Untuk rapat umum lapangan Emmy Saelan Hertasning, lapangan BTP, dan lapangan MNEK CPI," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih kepada detikSulsel, Rabu (25/9/2024).

Tiga lokasi itu ditetapkan dalam surat keputusan (SK) KPU Makassar nomor 1331 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Selasa (24/9). Meski sudah ditetapkan, jadwal kampanye akbar masih akan dibahas bersama dengan pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal jadwalnya yang pasti masing-masing paslon hanya boleh melakukan rapat umum sebanyak satu kali selama masa kampanye," jelas Sri.

Dalam SK itu, KPU Makassar juga menetapkan 4 ruas jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK). Yakni ruas jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Balai Kota, dan AP Pettarani.

ADVERTISEMENT

"Kita mengacu pada surat yang disampaikan oleh wali kota ke KPU Makassar. Ada 4 ruas jalan yang dilarang dipasangi APK yaitu jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Balai Kota dan Pettarani," ujarnya.

Sementara itu larangan APK juga diatur dalam peraturan wali (Perwali) Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah.

Sebanyak 12 ruas jalan yang dilarang untuk memasang atribut spanduk, umbul-umbul dan banner dalam Perwali itu. Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Balai Kota, Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Soemoharjo, dan AP Pettarani.

"Semua reklame insidentil dilarang pasang pada 12 ruas jalan itu. Jadi bukan cuma terkait alat peraga Pilkada. Ruas jalan itu harus steril dari reklame insidentil, reklame tentatif, harus bersih dari itu," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Harryman kepada detikSulsel, Selasa (17/9).




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads