Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menyatakan empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dalam perbaikan administrasi sudah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024. Dari 4 bapaslon tersebut, ada dua orang di antaranya merupakan mantan narapidana.
"Ya, keempat paslon semua calon sudah memenuhi syarat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," ujar ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu kepada detikcom, Senin (16/9/2024).
Empat bapaslon yang memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Ishak Ntoma-Usman Hulopi, Amran Mustapa-Irwan Mamesa, Merlan Uloli-Syamsu Botutihe dan Ismet Mile-Risman Tolingguhu. Sutenty mengatakan pihaknya telah menyampaikan berita acara hasil penelitian berkas 4 bapaslon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 464/PL.02.2-Pu/7503/2024, tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2024," terang Sutenty.
Sutenty mengatakan KPU dalam proses pemeriksaan berkas administrasi menerima dua berkas mantan narapidana atas nama Amran Mustapa dan Ismet Mile. Kedua mantan narapidana tersebut sudah melewati masa hukuman.
"Ada dua (mantan napi) sebagaimana yang sudah diumumkan oleh KPU sebagai tindaklanjut dari perintah regulasi," katanya.
"Iya, sebagaimana diumumkan, yang dua itu mantan terpidana sudah selesai untuk Amran Mustapa (mantan terpidana umum) itu kasusnya 1999 dan kemudian Ismet Mile (mantan terpidana khusus) juga sudah selesai menjalani dan bahkan sudah melewati jeda lima tahun begitu, dan itu sudah dikeluarkan oleh surat keterangan dari Lapas Gorontalo," tambahnya.
Dia menambahkan masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 4 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Bone Bolango. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online.
"Selanjutnya pada 15-18 September 2024, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada masing-masing calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi melalui online atau dapat datang langsung di Kantor KPU. Cara mendaftar online: Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id," pungkasnya.
Diketahui, Amran Mustapa status mantan terpidana umum kasus penipuan tahun 1999. Dikenakan Pasal 378 dalam KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Sementara Ismet Mile mantan narapidana khusus kasus korupsi 2011. Dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ata/asm)