Bacawabup Maros Suhartina Bohari Tak Lulus Tes Kesehatan, KPU Minta Diganti

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bacawabup Maros Suhartina Bohari Tak Lulus Tes Kesehatan, KPU Minta Diganti

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 07 Sep 2024 15:31 WIB
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.
Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Foto: (dok. Instagram @hatinyamaros)
Maros -

Verifikasi administrasi bakal calon wakil bupati (Bacawabup) petahana Suhartina Bohari dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk maju Pilkada Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPU meminta pasangan Bupati petahana Chaidir Syam itu diganti.

KPU Maros telah menyerahkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi kepada tim Chaidir-Suhartina di Kantor KPU Maros, Sabtu (7/9/2024) pukul 10.00 Wita. Suhartina dinyatakan TMS untuk hasil tes kesehatan.

"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan kepada tim pasangan calon, dan status untuk bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Sabtu (7/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Jumaedi mengaku tak bisa mengungkap penyebab hasil tes kesehatan Suhartina dinyatakan TMS. Dia hanya bisa memastikan hasil tes kesehatan Chaidir dipastikan memenuhi syarat (MS).

"Sudah serahkan juga tadi secara akumulasi bupati dan wakil bupati. Bupatinya memenuhi syarat (MS), wakil bupati tidak memenuhi syarat (TMS) di persoalan itu (hasil tes kesehatan)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak bisa kami sampaikan kalau untuk itunya (penyebabnya). Intinya itu kesehatan. Tidak memenuhi syarat pada wilayah kesehatan. Kami tidak mengeluarkan (menyampaikan) secara spesifik untuk itu," tambahnya.

KPU Maros juga telah merekomendasikan kepada tim paslon untuk melakukan pergantian bakal calon wakil bupati. Tim paslon diberi waktu 3 hari untuk menentukan pengganti Suhartina.

"Kami sampaikan tadi ke tim paslon kami beri waktu 3 hari untuk melakukan pergantian sesuai regulasi," jelasnya.




(asm/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads