Ketua Harian DPD II Golkar Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kaharuddin Kadir meminta putra Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid (NH), Andi Nurhaldin NH mundur sebagai kader Golkar usai mendaftar di Pilwalkot Parepare lewat partai lain. Kaharuddin menyinggung soal etika berpolitik.
"Persoalan dia mewakili Golkar atau bukan kan jelas ada aturannya. Siapa yang mendapatkan B.1-KWK itu perwakilan Golkar. Pertanyaannya kalau di Parepare kan yang dapat B.1-KWK ERAT-Bersalam (Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam)," kata Kaharuddin Kadir kepada detikSulsel, Minggu (1/9/2024).
Dia menegaskan keinginan politik kader tidak bisa dibatasi. Namun mereka harus sadar diri dan secara etika politik seharusnya mundur jika ingin maju melalui partai lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewajiban (mendukung kader yang mendapatkan B.1-KWK) tetapi keinginan politik seseorang kan tidak boleh dibatasi. Tetapi berkonsekuensi artinya kalau ada kader maju menggunakan kendaraan lain di luar Golkar sebaiknya dia mengundurkan diri. Begitu etikanya. Artinya ini berlaku untuk semua kader," bebernya.
Kaharuddin menegaskan kader Golkar sejatinya tidak dibatasi di daerah. Ketika Golkar telah menetapkan pasangan di pilkada dan mendaftar ke KPU, maka kader yang lain harus mendukung.
"Kader Golkar itu sama di manapun. Tidak dibatasi tempat dia di Makassar atau Parepare," tegasnya.
Terpisah, Andi Nurhaldin menyampaikan Golkar merupakan partai yang menghargai kader mereka yang maju bertarung dalam kontestasi politik. Dia yakin Golkar tidak akan langsung memberikan sanksi jika ada kader maju di Pilkada meskipun tanpa mengendarai Golkar.
"Nda segampang itu (diberikan sanksi pemecatan). Saya tahu partai Golkar partai yang besar yang selama ini tidak ada pernah ada perintah bahwa kalau kita diusung partai lain kita diperintahkan mundur dari partai kita sendiri. Itu sementara yang kami tahu," jelasnya.
Sebagai informasi, Andi Nurhaldin Maju di Pilwalkot Parepare menggandeng Taqyuddin (ANH-TQ). Pasangan ini didukung dua partai yakni PPP dan PAN dan mendaftar di KPU Parepare pada Kamis (29/8) lalu.
(asm/ata)