Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuri 11 pintu kios di Pasar Sentral Lakessi. Aksi nekat tersebut mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 150 juta.
"Kami mengamankan pasutri beserta satu rekannya terkait pencurian 11 pintu kios di Pasar Lakessi," kata Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah kepada detikSulsel, Senin (26/10/2026).
Para pelaku yang diamankan yakni pasutri AR (20) dan MH (16), serta rekan mereka AP (20). Ketiganya ditangkap Tim Resmob Polres Parepare di Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi keberadaan para pelaku di Jalan Lasinrang. Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan," ujar Paramudya.
Aksi pencurian itu terbongkar saat korban yang merupakan PNS Dinas Perdagangan Kota Parepare, Muh Arsyad (41), menerima laporan pergerakan mencurigakan di area pasar. Petugas keamanan pasar langsung melakukan pengecekan hingga menyisir lantai 4 bangunan.
"Pelapor bersama tim keamanan mendapati pelaku sedang membongkar pintu alumunium kios. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku AR bersama istrinya MH menyasar kios-kios di lantai 3 pasar. Pasutri tersebut menggunakan peralatan pertukangan untuk merusak pintu alumunium kios.
"Pasutri ini masuk ke lantai 3 lalu membobol 11 pintu kios pasar. Mereka merusak fasilitas tersebut menggunakan alat berupa pahat dan tang," jelas Paramudya.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap keterlibatan pelaku lain yakni AP yang merupakan rekan AR. Pelaku tersebut mengakui pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
"Pelaku AP membenarkan bahwa dirinya pernah ikut mencuri bersama AR. Aksi pencurian tersebut juga dilakukan di area Pasar Lakessi," kata Paramudya.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 besi alumunium, pahat, tang, ponsel OPPO A17, serta motor Yamaha MX-King. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Parepare.
"Akibat pembobolan 11 pintu kios ini, Dinas Perdagangan Kota Parepare mengalami kerugian senilai Rp 150 juta. Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
