100 Guru dan Tendik Non-ASN Pemkot Parepare Terancam Dirumahkan

Ardiansyah - detikSulsel
Kamis, 22 Okt 2026 15:21 WIB
Foto: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare. (Ardiansyah/detiksulsel)
Parepare -

Sebanyak 100 guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dirumahkan per 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut imbas regulasi baru dari pemerintah pusat yang membatasi masa penugasan tenaga honorer.

Ancaman perumahan massal bagi guru dan tendik non-ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare kini mulai memetakan dampak aturan itu terhadap operasional sekolah.

"Di Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu dikatakannya penugasan guru non-ASN berakhir 31 Desember 2026. Kan begitu? Nah, jadi itu kita lakukan mitigasi awal," ujar Plt Kadisdikbud Parepare, Adriani Idrus kepada detikSulsel, Kamis (22/10/2026).

Adriani mengungkapkan, potensi perumahan pegawai ini tidak hanya berdampak pada tenaga pengajar di kelas. Sejumlah posisi vital pendukung kegiatan sekolah juga terancam terdepak.

"Datanya kemarin 100 lebih tapi dengan tenaga kependidikan. Kalau tenaga kependidikan itu termasuk tenaga administrasi, operator, masih ada mungkin kebersihan, masih ada pengamanan," bebernya.

Ia menyayangkan regulasi tersebut karena para honorer yang terancam dirumahkan tersebut selama ini bekerja tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh gaji mereka ditanggung penuh melalui skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Mereka itu semua ternyata digaji pakai dana BOS. Jadi sudah tidak ada guru kita yang di sana yang digaji pakai APBD, semua pakai dana BOS," tutur Adriani.

Sistem kuota dalam seleksi PPPK juga memicu masih tersisanya tenaga honorer di sekolah. Akibat keterbatasan formasi, banyak pegawai terancam dirumahkan meski telah terdaftar resmi di BKN dan Dapodik.

"Ternyata untuk satuan-satuan pendidikan, setelah selesai orang PPPK paruh waktu, masih ada lagi sisa-sisa guru non-ASN dan tenaga kependidikan non-ASN yang belum menjadi PPPK.

Padahal mereka terdata di BKN dan Dapodik per 31 Desember 2024. Jadi ini yang kami mau rapikan, mencari tahu kebenarannya," ungkapnya.

Di tengah ancaman perumahan tersebut, Disdikbud Parepare kini memegang janji pemerintah pusat terkait adanya skema penyelamatan. Pihak kementerian mengisyaratkan bakal merilis aturan susulan sebelum tenggat waktu berakhir.

"Kemarin saya ikut live-nya Ibu Dirjen GTK, Prof. Nunuk. Secara lisan beliau sudah menyampaikan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 akan ada regulasi lanjutan, insyaallah di 2027. Pusat sementara membuat skema untuk transisi PPPK," pungkasnya.



Simak Video "Melihat Peti Mati Berjejer dan Tengkorak di Dalam Goa Londa, Tana Toraja "

(urw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork