Perda Jarak Retail di Parepare Direvisi, 7 Legislator Walk Out

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 30 Sep 2026 13:18 WIB
Paripurna DPRD Parepare diwarnai walk out dari legislator. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Rapat Paripurna DPRD Parepare penetapan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diwarnai aksi walk out. Revisi Perda itu menuai sorotan utamanya terkait pengurangan jarak retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter.

Sebanyak 7 legislator terpantau keluar dari ruang rapat lantaran menolak pengurangan jarak tersebut. Keenam legislator itu masing-masing, Yusuf Lapanna, Husain Muhammad Saud, Kamaluddin Kadir, Asy'ari Abdullah, Namri Nasir, Faridah, dan Ahmad Zulfikar Zuhdi.

Penolakan salah satunya disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang menilai pemangkasan jarak bakal merugikan pedagang kecil. Mereka menuntut batas jarak minimal tetap dipertahankan atau disesuaikan.

"Mungkin kami masih kurang sepaham dengan jarak 100 meter untuk retail modern ini," kata Anggota DPRD Parepare, Faridah dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2026).

Aksi keluar dari ruang sidang tersebut dilakukan secara satu per satu saat agenda penetapan revisi Perda berlangsung. Legislator menegaskan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi bagi usaha kecil.

"Mohon maaf, kami dari Partai Demokrat kalau memang tidak diubah ke 250 jaraknya, ini kan bisa merugikan masyarakat kecil di bawah. Mohon maaf," ujar Faridah sambil berjalan keluar meninggalkan ruang rapat.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Ranperda, Hamran Hamdani membacakan pembaruan aturan jarak pendirian retail modern dengan pasar rakyat maupun sesama swalayan. Aturan itu tertuang dalam revisi Pasal 16 Ayat 1.

"Sejumlah pasal yang direvisi di antaranya, Pasal 16 Ayat 1 diubah sehingga berbunyi: Pasal 16 Ayat 1, jarak pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat 100 meter," demikian bunyi revisi pasal yang dibacakan.

Pembacaan revisi pasal tersebut dilanjutkan untuk mempertegas aturan jarak antartoko swalayan di lokasi lain. Ketentuan jarak minimal 100 meter berlaku seragam.

"Kedua, jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan paling dekat 100 meter. Ketiga, jarak antara toko swalayan dan toko swalayan lainnya paling dekat 100 meter," lanjutnya.

Selain jarak lokasi, Perda ini juga memperbarui ketentuan jam operasional retail modern. Hal itu diatur dalam pembaruan Pasal 17 Ayat 1, 2, dan 3.

"Pasal 17 Ayat 1, 2, dan 3 diubah sehingga berbunyi: Pasal 17 Ayat 1, waktu operasional supermarket, department store, dan hypermarket adalah sebagai berikut: Hari Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah sampai dengan pukul 22.00 Wita, dan B. Hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Jam buka maksudnya," terangnya.

Aturan jam operasional ini juga mencakup jenis usaha perkulakan hingga minimarket. Batas waktu operasional ditetapkan sama untuk setiap harinya.

"Kemudian Ayat 2, waktu operasional perkulakan adalah setiap hari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Waktu operasional minimarket adalah setiap hari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kota Parepare memasang spanduk penolakan rencana pembangunan ritel modern Alfamart di wilayah mereka. Aksi itu dipicu kekhawatiran warga kehadiran ritel raksasa tersebut bakal mematikan UMKM.

Spanduk itu sempat dipasang di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Kini spanduk itu sudah dibuka oleh orang tak dikenal dan menyisakan rangka bambu.

"Kenapa tidak setuju, Pak? Di sini kasihan banyak warung kecil. Kalau ada di sini (Alfamart), mati ini warung kecil," ujar salah seorang warga, Takdir Atika kepada detikSulsel, Jumat (15/5).



Simak Video "Video: Gibran Blusukan ke Pasar Rakyat Butta Salewangang Maros"

(asm/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork