Program bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendadak ditiadakan. Hal itu menyusul sikap Wali Kota Parepare, Tasming Hamid yang diduga menahan pencairan anggarannya di Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Kalau persoalan bimbingan teknis (bimtek), kemudian kepala daerah dalam hal ini wali kota yang berbicara sendiri kepada Wakil Ketua 1 (DPRD) bahwa bimtek ditiadakan, itu sangat melanggar dan sangat salah. Karena di mana bimtek ini merupakan penguatan untuk anggota DPRD," kata Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe kepada detikSulsel, Rabu (19/8/2026).
Sappe menyayangkan keputusan sepihak kepala daerah yang membatalkan agenda pengembangan kapasitas bagi para wakil rakyat. Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi aturan dan dinilai mengganggu fungsi kelembagaan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saya rasa ini keliru sekali kalau wali kota melarang kami bimtek," tegas Sappe.
Dia menilai wali kota tidak semestinya mengintervensi program yang dirancang untuk menunjang kinerja dewan. Keputusan melarang agenda tersebut dipandang sebagai langkah yang sangat tidak tepat.
"Kegiatan bimtek DPRD juga merupakan hak anggota DPRD. Ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 6 tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota," jelasnya.
Sappe membeberkan, informasi pembatalan bimtek didapatkan langsung dari jajaran pimpinan dewan. Informasi tersebut mengemuka setelah pimpinan DPRD menggelar pertemuan khusus bersama wali kota Parepare.
"Katanya ketemu langsung dengan Wakil Ketua 1 Bapak Suyuti setelah ketemu wali kota membahas terkait dengan pembahasan KUA-PPAS dan ini penolakan Pak Wali terkait dengan bimtek kami," jelas Sappe.
Sappe menjelaskan pengalokasian dana kegiatan bimtek sebenarnya telah resmi masuk dalam APBD. Namun, kewenangan eksekusi teknis pencairannya berada sepenuhnya di bawah kendali Pemkot Parepare.
"Sudah dianggarkan, tetapi pencairannya ada di pihak sebelah (Pemkot). Iya, itu terhalang di sana sehingga pihak Sekretariat DPRD takut melaksanakan bimtek, takutnya tidak mampu membayar nanti pengelola," tutur Sappe.
Sappe meyakini ada unsur kesengajaan dari pihak eksekutif untuk menahan anggaran kegiatan tersebut. Dugaan itu makin menguat setelah muncul instruksi larangan secara lisan dari Wali Kota.
"Ya kalau kita dengar informasi tadi, ya sengaja. Apalagi kalau sudah ada keluar kalimat 'dilarang'," cetusnya.
Sappe membocorkan adanya dugaan kompromi politik atau posisi tawar-menawar di balik penahanan dana bimtek. Hal ini terungkap setelah dirinya mengonfirmasi langsung situasi tersebut kepada Sekretaris DPRD via telepon.
"Kronologi apa yang kami dengarkan saya sendiri berbicara dengan Pak Sekwan melalui via telepon. Ini bargaining-nya lagi katanya perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 terkait dengan pengaturan jarak pasar retail dengan pasar retail lainnya," beber Sappe.
Sappe menegaskan bahwa jajaran legislatif tidak akan tinggal diam atas tindakan penahanan anggaran APBD tersebut. Pihaknya menilai larangan dari Wali Kota merupakan bentuk kekeliruan fatal yang harus ditindaklanjuti.
"Ya tentunya kami akan mengambil sikap. Karena ini merupakan kekeliruan yang dilakukan oleh Wali Kota di mana melarang kami bimtek, sementara ini tercantum dalam APBD kita," ujarnya.
Para legislator Parepare telah sepakat untuk menempuh jalur pengawasan resmi atas persoalan ini. Mereka berencana meneruskan laporan penahanan anggaran tersebut ke lembaga pengawas negara hingga DPR RI.
"Tindakan tentunya teman-teman tadi kita sepakat mungkin akan menyampaikan sebatas apakah laporan atau sebatas penyampaian ke Ombudsman, ke Komisi II DPR RI, dan mungkin ke BPK juga boleh," pungkas Sappe.
Hingga saat ini, pihak Pemkot Parepare belum menanggapi terkait alasan penahanan pencairan anggaran bimtek DPRD. Saat dikonfirmasi detikSulsel, Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka dan Kepala BKD Indra Karyana tidak memberikan respons.
