Residivis Curi Mesin Perahu Nelayan di Pantai Cempae Parepare Ditangkap

Residivis Curi Mesin Perahu Nelayan di Pantai Cempae Parepare Ditangkap

Ardiansyah - detikSulsel
Kamis, 23 Jul 2026 12:16 WIB
Residivis curi mesin perahu nelayan di Parepare ditangkap.
Foto: Residivis curi mesin perahu nelayan di Parepare ditangkap. (dok. Istimewa)
Parepare -

Seorang pria residivis bernama Askar (37) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai mencuri mesin perahu milik nelayan. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar mesin beserta baling-baling kapal menggunakan sebilah pisau.

"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh kepada detikSulsel, Kamis (23/7/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Pantai Cempae, Jalan Petta Unga, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, pada Rabu (1/7/2026). Korban bernama Ansar (30) kaget saat mendapati mesin perahu miliknya yang terpasang mendadak raib usai ditinggal ke pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sempat melintas pukul 17.30 Wita dan melihat mesin perahunya masih ada di lokasi. Namun saat kembali dari Pasar Senggol sekitar pukul 19.00 Wita, mesin tersebut sudah hilang," kata Saleh.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Parepare. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk pelaku pada Senin (20/7).

"Dari hasil penyelidikan lapangan, anggota mendapat informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sekitar pukul 08.00 Wita," jelas AKP Muh Saleh.

Saat diinterogasi petugas, pelaku membeberkan secara detail caranya membongkar mesin perahu milik korban. Pelaku juga mengungkapkan alasan utama di balik aksi nekatnya tersebut.

"Pelaku mengakui membongkar mesin beserta baling-baling kapal menggunakan pisau, lalu mengangkutnya memakai sepeda motor. Aksi pencurian ini ia lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 set mesin penggerak merk MPH 16 PK, 1 buah baling-baling kapal, serta sebilah pisau. Muh Saleh menambahkan bahwa pelaku bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan.

"Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya pernah mendekam di penjara. Ia telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Kota Parepare," pungkasnya.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads