Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet bobroknya tata kelola anggaran Perjalanan Dinas pada Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satunya, perjalanan dinas tercatat dilakukan pada dua tempat berbeda di hari yang sama demi meraup keuntungan pribadi.
Merujuk dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025, Pemkot Parepare menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 49,42 miliar pada tahun 2024 dan Rp 21,27 miliar pada tahun 2025. Namun, hasil uji petik pada 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) justru menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan kas daerah.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang diterbitkan tanpa memperhatikan kesamaan tanggal atau waktu pelaksanaan. Perjalanan dinas pada tanggal yang sama tersebut dibayarkan komponen uang harian dan uang transport secara ganda. Selain itu, terdapat pembayaran uang harian yang melebihi jumlah yang dapat dibayarkan sesuai hari perjalanan dinas," tulis BPK dalam LHP-nya dikutip detikSulsel, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat manipulasi administrasi itu, BPK menemukan adanya nilai kelebihan bayar yang cukup signifikan. Uang kelebihan bayar tersebut diketahui mengalir ke kantong para pelaksana perjalanan dinas di tiga instansi.
"Kelebihan pembayaran yang terjadi di tiga SKPD itu sebesar Rp 3,8 juta," ungkap BPK.
Modus kedua yang dibongkar adalah pencairan dana transpor umum oleh para pelaksana perjalanan dinas yang tidak tertib aturan. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti otentik seperti tiket ataupun karcis perjalanan yang sah.
"Hasil dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya transportasi yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban secara riil. Perjalanan dinas tanpa pertanggungjawaban secara riil tersebut terjadi pada empat SKPD pada TA 2024 dengan nilai sebesar Rp 24.940.000,00," ungkap BPK.
Saat ditelusuri lebih dalam, para pelaksana perjalanan dinas tersebut kedapatan hanya melampirkan kertas berisi daftar pengeluaran buatan sendiri. Mereka sengaja tidak melampirkan bukti fisik resmi dari pihak transportasi yang ditumpangi.
"Pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen SPPD menunjukkan bahwa metode transportasi yang digunakan adalah kendaraan umum. Pelaku perjalanan dinas hanya melampirkan daftar pengeluaran riil tanpa melampirkan bukti terkait transportasi yang digunakan," lanjut BPK.
BPK kemudian merinci sebaran kerugian negara akibat modus tanpa bukti riil ini pada empat instansi di Pemkot Parepare. Nilai kelebihan bayar paling membengkak ditemukan pada instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Berdasarkan data terdapat empat SKPD yang memiliki kelebihan pembayaran. Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp 2,2 juta, Kecamatan Soreang sebesar Rp 7,2 juta. Kemudian, Bappeda Rp 10,1 juta dan Satpol PP sebesar Rp 5,3 juta. Total kelebihan pembayaran dari keempat SKPD tersebut adalah sebesar Rp 24,9 juta," papar BPK.
Pelanggaran paling mencolok ditemukan pada anggaran akomodasi hotel di dua instansi penting Pemkot Parepare. Pegawai terbukti nekat menagih biaya hotel penuh 100% padahal kenyataannya di lapangan mereka sama sekali tidak menginap.
"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti realisasi, dokumen pertanggungjawaban, dan konfirmasi pada penyedia penginapan menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas pada Setdako dan Setwan yang terkonfirmasi tidak menginap. Atas perjalanan dinas tersebut dibayarkan 100% yang seharusnya hanya 30% sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 11,4 juta," jelas BPK.
Secara matematis, BPK membeberkan ketimpangan antara uang kelebihan bayar dengan realisasi pengembalian ke kas daerah yang belum tuntas. Dari dua instansi tersebut, pihak Sekretariat DPRD tercatat menjadi yang paling tidak patuh karena belum menyetor sepeser pun.
"Setdako memiliki nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,2 juta, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 3,6 juta. Sementara itu Sekretariat DPRD memiliki nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,9 juta , belum ada penyetoran ke kas daerah," jelas BPK.
"Secara akumulatif, jumlah total kelebihan pembayaran dari kedua SKPD tersebut adalah Rp 11.145.868,00, dengan total yang telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 3.640.000,00, dan total selisih yang tersisa adalah sebesar Rp 7.505.868,00," urai BPK secara rinci.
Akumulasi dari seluruh ketidakcermatan administrasi itu mengakibatkan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas membengkak hingga Rp 39 juta. BPK menegaskan tindakan manipulatif itu jelas-jelas menabrak aturan penataan keuangan daerah yang berlaku.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp39.905.868,00," tulis BPK.
BPK secara blak-blakan mengungkapkan adanya faktor kelalaian dan lemahnya fungsi pengawasan internal. Kelalaian itu terjadi mulai dari jajaran kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) hingga pejabat teknis yang memverifikasi dokumen di bawahnya.
"Kondisi tersebut disebabkan Kepala SKPD tidak optimal dalam pengendalian, pengawasan, dan melakukan perhitungan rampung atas seluruh bukti realisasi Belanja Perjalanan Dinas. PPK SKPD terkait kurang cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran Belanja Perjalanan Dinas. PPTK tidak cermat dalam menyusun kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas," tegas BPK.
Atas temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Parepare. Kepala daerah diminta segera mendesak anak buahnya mengembalikan sisa uang kerugian negara ke kas daerah.
"BPK merekomendasikan Wali Kota Parepare agar memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku PA untuk lebih optimal dalam pengendalian, pengawasan, dan melakukan perhitungan rampung atas seluruh bukti realisasi Belanja Perjalanan Dinas," ujar BPK.
"Kemudian wali kota diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 35.245.868,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah. Kemudian menginstruksikan PPK SKPD terkait untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan PPTK lebih cermat dalam menyusun kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas," bunyi tuntutan BPK.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKD Parepare Indra Karyana belum menjelaskan secara rinci terkait temuan BPK tersebut. Dia mengaku baru mau mengecek ke tim tindak lanjut BPK yang dibentuk Pemkot.
"Saya cek dulu di tim tindak lanjut nah," ujar Indra.
