Perlawanan Eks Kadisnaker Parepare Basuki Busrah Usai Dinonjobkan

Perlawanan Eks Kadisnaker Parepare Basuki Busrah Usai Dinonjobkan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 30 Apr 2026 06:30 WIB
Eks Kadis Tenaga Kerja Parepare Basuki Busrah (kiri) dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar (kanan).
Foto: Eks Kadis Tenaga Kerja Parepare Basuki Busrah (kiri) dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar (kanan). (Dok Istimewa)
Parepare -

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, Basuki Busrah melakukan perlawanan setelah dinonjobkan dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Basuki memutuskan melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penyalahgunaan wewenang alias abuse of power.

Perkara ini bermula dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 5 pejabat eselon II pada 14 April 2026. Sanksi kepegawaian berupa nonjob dan demosi tersebut mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare.

"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada detikSulsel, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko tidak lebih rinci terkait masalah kelimanya sehingga disanksi. Dari lima pejabat itu, tiga orang di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.

Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

ADVERTISEMENT

Eko mengaku pejabat berstatus pelaksana tugas (plt) telah ditunjuk untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat terkena sanksi. Plt akan dievaluasi secara berkala sampai menunggu pejabat definitif.

"Sementara diisi Plt. Masa jabatan tiga bulan, bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Eko.

Basuki Busrah Lapor Ombudsman Sulsel

Dari lima pejabat yang dikenakan sanksi disiplin, satu orang di antaranya, yakni Basuki Busrah justru memilih langkah hukum atas pencopotannya sebagai Kadisnaker Parepare. Basuki yang keberatan dinonjobkan melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4).

"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada detikSulsel, Selasa (28/4).

Basuki menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan. Basuki yang dinonjobkan kini menjadi staf biasa di Dinas Perpustakaan Parepare.

Sanksi itu mengacu tiga temuan Inspektorat Parepare per Juli 2025. Ketiganya, yaitu adanya selisih saldo surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional sebesar Rp 232,3 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta.

Basuki mengaku heran dengan temuan tersebut dan justru mengklaim tidak ada penyimpangan. Dia balik menuding tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang keliru menghapus anggaran kegiatan yang berjalan sehingga terdapat selisih saldo SPJ.

"Kami harus menunggu anggaran pengganti agar sistem bisa memproses SPJ. Tidak ada penyelewengan dana, dan faktanya semua sudah tuntas 100 persen di akhir tahun 2025 tanpa ada tuntutan ganti rugi (TGR)," tegasnya.

Sementara terkait temuan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta dinilai sebagai persoalan teknis. Dia menganggap seharusnya perkara tersebut ditelusuri lebih dulu melalui mekanisme Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

"Sangat tidak logis kesalahan teknis kecil di level pengurus barang langsung ditarik menjadi kesalahan fatal Kepala Dinas untuk menjatuhkan sanksi berat. Ini yang kami sebut salah dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," jelas Basuki.

Basuki lantas menyoroti peran Inspektorat yang dianggap melakukan pemeriksaan saat transisi anggaran. Dalam kondisi tersebut, maka setiap SKPD yang anggarannya digeser pasti akan menunjukkan selisih saldo secara teknis.

"Pemilihan waktu pemeriksaan yang keliru karena dilakukan tepat pada masa transisi APBD murni ke APBD Perubahan. Titik waktu di mana setiap SKPD yang anggarannya terdampak pergeseran TAPD secara teknis pasti menunjukkan selisih SPJ," ungkapnya.

Dia juga heran dengan sikap BKPSDM yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK yang membuatnya dinonjobkan. Menurut dia, pola yang dilakukan secara sistematis itu mengarah ke penyalahgunaan wewenang.

"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat," jelas Basuki.

Ajang Pembuktian Eks Kadisnaker Parepare

Basuki menegaskan, perkara ini diputuskan diadukan ke Ombudsman sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa hak-haknya sebagai ASN dilanggar. Dia menilai proses pemeriksaan hingga terbitnya SK sanksi tidak memberikan ruang pembelaan diri yang kuat.

"Kami ingin Ombudsman menguji apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah berjalan sesuai hukum atau justru ada aroma kriminalisasi jabatan. Ini penting agar preseden buruk seperti ini tidak menimpa ASN lainnya," imbuh Basuki.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar telah menerima laporan dari Basuki Busrah. Aduan mantan kadisnaker Parepare itu sudah terdaftar untuk diperiksa.

"Laporan tersebut telah teregistrasi dengan substansi kepegawaian," tutur Ismu.

Ismu belum berkomentar lebih jauh soal dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut. Ombudsman Sulsel akan menganalisa laporan dari Basuki terlebih dahulu.

"Saat ini dalam proses verifikasi syarat formil dan materiil dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menyelami Keunikan Goa Londa dan Wisata Mistik di Tana Toraja "
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads