Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare Basuki Busrah keberatan dinonjobkan usai dituding menyelewengkan dana senilai Rp 235 juta. Busrah membantah hal tersebut hingga memilih mengadukan Pemkot Parepare kepada Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel).
Basuki mengaku dikenakan sanksi disiplin merujuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare. Dia kemudian dicopot dari jabatannya berdasarkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Tasming Hamid.
"Sanksi itu dijatuhkan kepada saya berdasarkan tiga temuan pemeriksaan Inspektorat Kota Parepare per 31 Juli 2025, yakni selisih saldo SPJ fungsional dengan rekening koran sebesar Rp 232 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta selisih pencatatan persediaan sebesar Rp 3,3 juta," ujar Basuki kepada detikSulsel, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki membantah, ketiga temuan inspektorat berupa selisih saldo SPJ. Dia berdalih, selisih saldo itu terjadi gegara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menghapus anggaran kegiatan yang berjalan.
"Selisih saldo SPJ itu murni karena TAPD keliru menghapus anggaran kegiatan yang sedang berjalan. Kami harus menunggu anggaran pengganti agar sistem bisa memproses SPJ," ujarnya.
Basuki mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh persoalan administrasi telah tuntas pada akhir tahun anggaran.
"Tidak ada penyelewengan dana, dan faktanya semua sudah tuntas 100 persen di akhir tahun 2025 tanpa ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR)," tegasnya.
Selain soal SPJ, Basuki juga menyoroti temuan selisih persediaan yang nilainya hanya Rp 3,3 juta atau sekitar 2,3% dari total nilai barang. Ia menilai hal tersebut adalah ranah teknis pengurus barang yang tak seharusnya dibebankan kepada kepala dinas.
"Sangat tidak logis kesalahan teknis kecil di level pengurus barang langsung ditarik menjadi kesalahan fatal Kepala Dinas untuk menjatuhkan sanksi berat," kata Basuki.
Dia menilai sanksi nonjob yang diterimanya cacat prosedur secara subjek hukum. Basuki merasa dijadikan sasaran atas kesalahan yang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
"Ini yang kami sebut salah dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," imbuhnya.
Basuki lantas resmi melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4). Basuki menduga pencopotannya hingga dinonjobkan sarat akan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki.
Basuki turut menyoroti peran BKPSDM Parepare yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK tersebut. Menurutnya, pola yang dilakukan secara sistematis itu mengarah ke penyalahgunaan wewenang.
"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat. Ini pola yang sistematis mengarah pada dΓ©tournement de pouvoir atau penggunaan kewenangan di luar aturan," jelas Basuki.
(sar/ata)
