Seleksi Dewas PAM Tirta Karajae Parepare Dibuka, Cek Tahapan-Jadwalnya

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 28 Nov 2025 12:00 WIB
Foto: Kantor PAM Tirta Karajae Parepare. (Dok. Istimewa)
Parepare -

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka pendaftaran seleksi dewan pengawas (dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae usai sempat lowong sekitar setahun terakhir. Pemkot sudah menetapkan syarat, tahapan hingga jadwal seleksi.

"Jabatan dewan pengawas sangat penting karena berfungsi sebagai pengawas strategis yang memastikan Direksi PDAM bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi," ungkap Ketua Panitia Seleksi Dewas PAM Tirta Karajae, Iwan Asaad kepada detikSulsel, Jumat (28/11/2025).

Iwan menjelaskan, dewas juga berfungsi sebagai utusan wali kota sebagai kuasa pemilik modal (KPM) dalam menjaga tata kelola yang transparan. Dewas nantinya harus terhindar dari konflik kepentingan.


"Keberadaan dewas memastikan setiap keputusan manajemen tetap berpihak pada kepentingan pelayanan publik, mencegah penyimpangan, serta menjamin PDAM berjalan sehat, efisien. Dan mampu memberikan layanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.

Dia berharap seleksi itu bisa menghasilkan dewan yang profesional berintegritas dan independen. Sehingga bisa menunjang kinerja PAM Tirta Karajae agar memberikan pelayanan yang baik dan menata perusahaan dengan transparan.

"Tujuannya untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi. Juga memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi, serta membantu KPM dalam pengambilan keputusan strategis," kata Iwan.

Iwan juga mengungkapkan, dewas yang terpilih ditugaskan untuk menata kembali manajemen PAM. Dewas juga memberi rekomendasi untuk mendorong perbaikan layanan air bersih.

"Dewas diharapkan bisa menjaga stabilitas lembaga agar PDAM dapat beroperasi lebih akuntabel, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Parepare," ucapnya.

Adapun syarat, cara pendaftaran hingga jadwal tahapan seleksi calon dewas PAM Tirta Karajae Parepare, sebagai berikut;

Syarat Umum Calon Dewas

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Parepare;
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit;
  5. Tidak pernah menjadi anggota Direksi/Dewas/Komisaris yang menyebabkan BUMD dipailitkan.
  6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau disiplin kepegawaian;
  7. Tidak sedang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
  8. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Direksi ataupun kegiatan usaha Perumda Air Minum;

Syarat Khusus Calon Dewas

  1. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1);
  2. Merupakan pejabat Pemerintah Daerah Kota Parepare yang melaksanakan tugas paling rendah pada Jabatan Fungsional Madya atau Jabatan Administrator;
  3. Pejabat pemerintah daerah sebagaimana dimaksud poin 2 di atas, tidak bertugas pada instansi yang memberikan pelayanan publik, pada entitas yang melaksanakan
  4. pengawasan intern pemerintah daerah, dan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa;
  5. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang pengawasan, keuangan, manajemen, pelayanan publik atau bidang terkait pembinaan BUMD/PDAM;
  6. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. Menguasai manajemen perusahaan/BUMD, termasuk salah satu fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan);
  8. Mampu menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas;
  9. Memiliki integritas, kepemimpinan, dedikasi, dan rekam jejak kinerja yang baik;
  10. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Direksi Perumda Air Minum Tirta Karajae (untuk menghindari konflik kepentingan);
  11. Diutamakan memiliki kemampuan membaca dan memahami laporan keuangan BUMD, mengetahui teknis mengenai SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), dan berpengalaman dalam pengawasan berbasis risiko atau SPIP.

Tahapan dan Jadwal Seleksi

  • Pendaftaran: 27 November-3 Desember 2025
  • Seleksi administrasi: 4-5 Desember 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 8 Desember 2025
  • Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK): 9-10 Desember 2025
  • Pengumuman hasil UKK: 15 Desember 2025
  • Wawancara Akhir: 17-19 Desember 2025
  • Penetapan 1 Calon Anggota Dewas terpilih: 19 Desember 2025 di Kantor Wali Kota
  • Pengangkatan Calon Anggota Dewas terpilih: 24 Desember 2025


Simak Video "Video: Momen Para Guru Ngadu ke Prabowo Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi"

(sar/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork