Sebanyak 432 narapidana (napi) di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi pada momen HUT ke-80 RI. Dua orang napi berinisial HM dan IA langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi HUT ke-80 RI secara simbolis sierahkan oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid di Lapas Parepare, Minggu (17/8/2025). Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Total 432 yang dapat remisi umum dan dasawarsa. Yang remisi umum 339 orang, ada yang dapat dua remisi, ada yang dapat remisi 6 bulan," kata Kepala Lapas Parepare, Marten kepada detikSulsel, Minggu (17/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marten mengatakan HM mendapatkan remisi 90 hari sehingga langsung bebas. Sementara IA menerima remisi 38 hari, dia juga langsung menghirup udara bebas.
"Karena mendapatkan pengurangan remisi ada yang bebas langsung hari ini 2 orang. Kasusnya ada kasus pencurian dan penipuan," bebernya.
Marten mengungkapkan, 60% narapidana di Lapas Parepare terkait kasus narkoba. Sehingga narapidana yang mendapatkan remisi di momen hari kemerdekaan ini lebih banyak dari kasus narkoba.
"Di sini, di Parepare yang menonjol kasus narkoba. 60% kasus narkoba. Tentunya dalam pemberian remisi ini tentunya yang kasus narkoba mungkin lebih banyak," paparnya.
Marten menambahkan narapidana yang menerima remisi sudah memenuhi persyaratan. Salah satunya narapidana tersebut yang berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Berdasarkan Permenkumham, pertama narapidana itu berkelakuan baik. Kemudian juga dia telah menjalani minimal 6 bulan setelah dieksekusi atau setelah punya kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid berharap para narapidana yang bebas bisa cepat berbaur kembali dengan masyarakat. Dia juga berpesan agar mantan narapidana bisa terus berkelakuan baiknya di tengah masyarakat.
"Mudah-mudahan yang bebas ini lebih cepat berbaur dengan masyarakat. Selama di Lapas ini mereka pasti berkelakuan baik dan kita harap kelakuan baik itu dilakukan di tengah masyarakat," pungkasnya.
(hsr/sar)