Seorang narapidana di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial F (34) diduga mengoperasikan ponsel dalam lapas dan terlibat penipuan online. Pelaku F diduga menjadi pelaku penipuan berkedok jual beli solar.
Polisi melakukan pemeriksaan kepada pelaku di dalam Lapas Parepare, Minggu (1/6). Pelaku F diduga menipu warga dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp 67 juta.
"Pelaku diduga menipu korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu untuk transaksi solar sebanyak 5.000 liter dengan harga Rp 67 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto kepada detikSulsel, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan mengatakan, penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang mengaku jadi korban penipuan oleh F. Polisi kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke dalam Lapas Parepare.
"Kita masih penyelidikan. Laporan ada di Polres. Sudah (pemeriksaan di Lapas) sebelum penyelidikan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Parepare, Marten mengungkapkan narapidana F itu terbukti menggunakan ponsel. Namun dia menegaskan, narapidana itu menggunakan ponsel secara ilegal.
"Ini kan saya klarifikasi, tidak ada yang bebas di sini. Itu mereka lakukan (memakai ponsel) dengan cara-cara yang ilegal dan mencuri-curi gitu," jelasnya.
Marten mengakui ada narapidana Lapas Parepare yang diperiksa polisi terkait kasus penipuan online. Dia mengatakan, pihak kepolisian sudah bersurat untuk melakukan proses penyelidikan.
"Kita dengan polisi itu pasti mendukung, mensupport apa yang menjadi kegiatan kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Kami berkolaborasi," tuturnya.
Dia mengungkapkan, narapidana F terbukti melanggar tata tertib Lapas karena menggunakan ponsel. Narapidana itu pun diberi sanksi dimasukkan ke sel pengasingan.
"Sudah kami periksa dan kami nyatakan dia itu sudah melanggar tata tertib lapas. Sudah kita sel di pengasingan. Karena itu salah satu bentuk cara kami untuk melakukan tindakan," ungkap dia.
Lapas Parepare juga sudah membentuk tim pengamat pemasyarakatan (TPP) untuk mengusut lebih lanjut narapidana F. Hasil pengusutannya itu akan ditetapkan sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Kalau berat, bisa-bisa nanti dia akan mendapatkan pencabutan remisi yang telah diperoleh. Atau nanti remisi yang akan datang dia tidak menerima. Hak-haknya kita cabut, tidak boleh bertamu misalnya," pungkasnya.
(ata/asm)