Pedagang Kaki Lima di Parepare Jualan di Atas Trotoar, Satpol PP Tegur

Pedagang Kaki Lima di Parepare Jualan di Atas Trotoar, Satpol PP Tegur

Ardiansyah - detikSulsel
Sabtu, 03 Mei 2025 10:30 WIB
Pedagang kaki lima di Parepare menggunakan trotoar untuk berjualan.
Pedagang kaki lima di Parepare menggunakan trotoar untuk berjualan. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjual dagangannya di atas trotoar. Satpol PP Parepare turun tangan memberikan edukasi dan teguran.

Pantauan detikSulsel, para PKL yang jualan di atas trotoar itu tepatnya di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat. Meja lapak PKL tampak berada di atas trotoar.

Ada juga gerobak dan boks kontainer yang berada di atas trotoar. Selain itu, ada lapak yang menaruh meja, kursi, dan spanduknya di atas trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dua kali kita turun. Di Perda itu kan kita mengedepankan pembinaan terus memberikan edukasi. Ditegur pasti juga secara lisan," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Parepare, Sukardi kepada detikSulsel, Jumat (2/5/2025).

Sukardi mengakui ada PKL yang membandel tetap menjual di atas trotoar setelah ditegur. Dia pun memintanya membuat surat pernyataan untuk tidak menjual dengan menggunakan trotoar.

ADVERTISEMENT

"Hari kedua ada yang membandel kita kasi surat pernyataan untuk tidak menggunakan aset pemerintah," imbuhnya.

Dia menuturkan PKL sudah ditertibkan dengan memindahkan semua gerobak hingga mejanya di bagian luar trotoar. Sukardi berharap para PKL bisa tertib agar trotoar bisa digunakan bagi pejalan kaki.

"Dimundurkan semua. Ada lapak yang menggunakan full. Ada juga banner dan kursi mejanya. Itu supaya orang bisa gunakan jalan kaki," jelasnya.

Sukardi mengatakan para PKL yang membandel itu melanggar dua Perda sekaligus, salah satunya Perda nomor 6 tahun 2008 pembinaan dan penataan PKL. Olehnya itu, Satpol PP tidak henti-hentinya melakukan penertiban.

"Diperkuat Perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban dan ketenteraman umum," pungkas dia.




(asm/ata)

Hide Ads