Tahanan kasus narkoba bernama M Rusli (49) ternyata sempat dipukul oknum polisi sebelum tewas di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum polisi membela diri melakukan pemukulan karena tahanan tersebut melakukan perlawanan saat ditangkap.
Diketahui, M Rusli awalnya ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2). Rusli sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare karena mengeluh sakit hingga dilaporkan meninggal pada Selasa (1/4).
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkap indikasi pemukulan terhadap Rusli terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap 2 oknum polisi yang menangani tahanan itu. Keduanya diperiksa Propam atas dugaan pemukulan tersebut.
"Saat ini kita sudah menangani sangat profesional. Indikasi pemukulan itu, itu sedang kita melakukan proses penyelidikan dan proses penanganan," kata Arman kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Dari 2 oknum polisi yang diperiksa, salah satunya merupakan Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare berinisial Ipda S. Dugaan pemukulan itu diduga terjadi saat Rusli ditangkap.
"Penyalahgunaan kewenangan di situ, pada saat yang bersangkutan sedang melakukan penangkapan. Di situ ternyata hasil BAP, ada perlawanan dari tersangka, sehingga (oknum polisi) refleks untuk melakukan tindakan (pemukulan) untuk pembelaan," ungkapnya.
Arman mengakui personelnya saat itu menyalahi prosedur operasional standar penangkapan. Dia membeberkan, pelaku tidak diborgol saat ditangkap.
"Saya sampaikan sama yang bersangkutan, itu menyalahi SOP. Kenapa kamu tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya. Kemudian, teman-teman di situ juga, anggota saya sedikit ada kelalaian," ucap Arman.
Dia juga menyinggung adanya hubungan emosional antara pelaku dan oknum polisi yang melakukan penangkapan. Arman menganggap situasi ini tidak dibenarkan karena menyalahi aturan etika dalam penyalahgunaan wewenang.
"Pada saat yang bersangkutan sedang menangani si pelaku atau almarhum ini, dia ada hubungan emosional. Seharusnya etikanya ketika kita sudah menangani kasus, itu tidak boleh lagi kita berhubungan," jelasnya.
Namun Arman enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tahanan tersebut tewas. Pihaknya juga masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan personelnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini, kita sudah bisa melakukan proses sidang, indikasi atau tidaknya yang pasti di situ ada kelalaian anggota saya. Tapi terkait dengan adanya penganiayaan, ini tidak semudah itu," tutur Arman.
"Bukan saya melakukan sebuah proses pembelaan, tapi ini adalah hukum di Indonesia. Hukum kita itu tidak semudah itu menetapkan sebuah tersangka. Harus dibuktikan dengan dukungan saksi-saksi, terus butuh barang bukti, ada ahli dan lain sebagainya," terangnya.
Arman mengatakan sidang kode etik terhadap dua oknum polisi akan mulai bergulir pekan ini. Dia memastikan kedua personelnya akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. (Sanksinya) Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya, bisa juga permohonan maaf," imbuh Arman.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)