Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan 5 pasangan bukan suami istri saat razia di hotel. Kelima sejoli tersebut diduga terlibat prostitusi online.
"Kami tadi malam melaksanakan pengawasan berdasarkan Perda ketertiban umum dan Surat Edaran dari Wali Kota terkait pengendalian THM selama Ramadan," kata Sekretaris Satpol PP Parepare Wahyufi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Razia tersebut dilaksanakan di sejumlah hotel, kafe dan tempat hiburan malam di Kota Parepare pada Minggu (16/3). Hasilnya, untuk razia prostitusi didapatkan ada 5 pasangan bukan suami istri yang sedang berkencan di hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk antisipasi prostitusi online untuk antisipasi penyakit HIV-AIDS kami menemukan ada 5 pasangan muda mudi bukan suami istri di hotel," paparnya.
Adapun untuk 5 pasangan muda mudi ini untuk selanjutnya mereka diberikan surat peringatan. Mereka juga menjalani pemeriksaan untuk antisipasi penyebaran penyakit HIV-AIDS.
Selain razia prostitusi, Satpol PP juga mendatangi kafe yang diduga melakukan penjualan minuman keras (miras). Hasilnya ada 2 kafe yang terbukti menjual miras jenis tuak.
"Adapun hasil pelaksanaan kegiatan (razia) kami mendatangi 2 kafe dan mendapatkan 95 liter tuak dan miras lainnya. Dimana kafe ini tidak memiliki izin penjualan alkohol," bebernya.
Pihak Satpol PP juga memberikan teguran kepada 6 tempat biliar. Mereka beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan.
"Kemudian ada 6 tempat biliar melanggar jam operasional. Ketentuan operasi pukul 13.00 Wita sampai 23.00 Wita. Akan tetapi ini 6 tempat billiard beroperasi di atas pukul 23.00 Wita. Kami berikan teguran untuk mematuhi aturan," jelasnya.
(sar/asm)