Seorang pria inisial MR (27) tertangkap tangan saat hendak mencuri kabel instalasi listrik di Kampus IAIN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku terancam hukuman 7 tahun akibat perbuatannya.
"Benar, kami mengamankan seorang pria yang kepergok mencuri kabel instalasi listrik di IAIN Parepare," kata Kapolsek Soreang Iptu Kisman kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Pelaku kepergok saat mencuri kabel listrik di Kampus IAIN Parepare pada Rabu (25/12). Modus pelaku, yakni berpura-pura hendak menarik kabel dengan memanfaatkan situasi karena sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh lepas di lokasi pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan keterangan terduga pelaku, ia pernah bekerja di Kampus IAIN pada saat pemasangan instalasi listrik, sekitar 2 bulan yang lalu dan baru seminggu ini terduga MR dikeluarkan dari tempat kerjanya itu," jelasnya.
Upaya pelaku itu tidak berhasil lantaran saksi curiga dan segera menghubungi kontraktor instalasi kabel listrik. Dari hasil koordinasi saksi, ternyata tidak ada kegiatan penarikan kabel yang dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut.
"Karena aksinya itu tidak berhasil, akhirnya MR berupaya melarikan diri sambil membawa karung yang berisi kabel yang telah ia ambil sebelumnya," terang Kisman.
MR kemudian diamankan di pos sekuriti setelah ditangkap oleh sekuriti dan 3 orang pekerja bangunan. MR diamankan bersama dengan barang bukti hasil curiannya.
"Barang bukti berupa kabel instalasi listrik sepanjang 50 meter kami amankan bersama terduga MR," tambahnya.
Pelaku kini telah ditangani oleh Penyidik Pembantu Polsek Soreang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
(ata/sar)