Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima laporan dugaan salah satu bakal calon (bacalon) wali kota menggunakan ijazah palsu. Bawaslu sudah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Kami di Bawaslu menerima satu laporan dugaan mengenai persyaratan administrasi pencalonan bakal calon wali kota," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Rabu (18/9/2024).
Zainal menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu dari salah satu kandidat tersebut pada Selasa (17/9) kemarin. Laporan tersebut dimasukkan oleh salah seorang warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya masuk kemarin sore. Yang melapor warga masyarakat dan sudah teregistrasi laporannya," bebernya.
Zainal mengaku belum bisa mengungkap siapa bakal calon wali kota Parepare yang menjadi terlapor. Namun dia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan hari ini.
"Kami tidak bisa sebutkan siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang jelas hari ini kami jadwalkan untuk undangan klarifikasi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto membenarkan adanya tanggapan masyarakat. Dia mengatakan tanggapan tersebut merupakan yang pertama sejak dibuka 15 September lalu.
"Benar, ada masuk tanggapan pertama," bebernya.
Awal menjelaskan tanggapan masyarakat merupakan hal yang wajar. Dia menekankan hal tersebut merupakan proses dari tahapan Pilkada.
"Karena kan memang kami di KPU diarahkan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi agar terciptanya proses yang terbuka dan akuntabel pasti kami diarahkan membuka masa tanggapan. Kalau ada yang memberikan tanggapan itu hak masyarakat," jelasnya.
(hmw/hsr)