Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare inisial YN (38) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 800 juta. YNS diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi, dan unprosedural.
"Kami telah menetapkan YN selaku mantan kepala unit Pegadaian Cabang Perumnas Wekke'e Parepare sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung tadi malam," kata Kasi Intel Kejari Parepare Ilham kepada detikSulsel, Rabu (17/7/2024).
Dia mengungkap total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Satuan Pemeriksa Internal (SPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kerugian negara sekitar Rp 800 juta berdasarkan hasil SPI di internal Pegadaian. Jadi dia melakukan taksiran tidak sesuai SOP, dia juga memakai identitas orang lain atau KTP (untuk gadai fiktif)" terangnya.
Ilham melanjutkan, tersangka YN leluasa diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai kepala unit. Dia disebut menaksir dan menyetujui sendiri taksasi di unitnya.
"Dia kan sebagai kepala unit ada otoritas khusus sebagai penaksir dan dia menyetujui di unitnya (PT Pegadaian Cabang Perumnas Wekke'e)," jelasnya.
Adapun terkait motif pelaku, dia tidak menjelaskan secara detail. Namun dia menduga pelaku memakai uang korupsi untuk gaya hidup.
"Kalau motif mungkin lifestyle," imbuhnya.
Adapun atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegasnya.
(asm/hsr)