Seorang pria inisial A alias Aco (51) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai beraksi mengaku sebagai polisi gadungan dengan modus hendak membubarkan aksi asusila di kos-kosan. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil handphone (HP) milik korban.
"Pelaku berdalih sebagai polisi dan mendapat laporan warga jika di kamar kos korban kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul, dan asusila. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, dan menimbulkan keresahan penghuni kos setempat," kata Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada media, Senin (20/5/2024).
Arman menjelaskan salah satu korban yang melaporkan aksi A yakni perempuan inisial H. Korban menjelaskan pelaku mendatangi kos-kosannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Sabtu (27/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memasuki kontrakan korban dan mengetuk pintu rumah. Dan setelah korban H keluar membuka pintu, pelaku memperkenalkan diri sebagai polisi dan mendapatkan laporan warga bahwa penghuni rumah ini sering berkumpul dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah," bebernya.
Pelaku lantas meminta KTP korban namun korban menolak. Pelaku akhirnya mengambil paksa HP milik korban dengan alasan menjadi jaminan dan akan dikembalikan.
"Korban terpaksa memberikan HP miliknya karena merasa takut dan kemudian meninggalkan TKP," bebernya.
Korban H lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parepare dengan laporan polisi nomor: LP/b/159/IV/2024/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel tertanggal 30 April dengan perkara penipuan. Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kabupaten Wajo pada Jumat (17/5).
"Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di daerah lain dan mengatasnamakan kepolisian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(asm/sar)