KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Parepare di 6 kelurahan. Pendaftaran diperpanjang imbas belum terpenuhinya kuota 2 kali kebutuhan di tiap kelurahan.
"Ada 6 kelurahan yang masih kurang pendaftarnya," kata Komisioner KPU Parepare Ahmad Perdana Putra kepada detikSulsel, Jumat (10/5/2024).
Ahmad merincikan 6 kelurahan yang masih belum memenuhi kuota, yakni Kelurahan Ujung Bulu, Kelurahan Ujung Sabbang di Kecamatan Sabbang. Sementara di Kecamatan, ada Kelurahan Ujung Baru, Kelurahan Lakessi, Kelurahan Kampung Pisang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena 6 kelurahan di 2 kecamatan masih belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan, sehingga kami memperpanjang proses pendaftaran di 6 kelurahan tersebut mulai 9-11 Mei," rincinya.
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Parepare ini mengungkap data terakhir pendaftar yang terpantau di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebanyak 243 orang. Mereka berasal dari beberapa kelurahan dan sebagian besar sudah melengkapi berkas fisiknya.
"Untuk saat ini masih dalam tahap seleksi administrasi, dan yang lolos nanti akan mengikuti tes CAT," paparnya.
Dia menjelaskan kebutuhan tiap kelurahan yakni 3 orang dan ditambah 3 orang calon pengganti atau 6 orang tiap kelurahan. Semua kelurahan sudah ada pendaftar, namun 7 kelurahan yang belum memenuhi kuota.
"Rata-rata sudah ada pendaftar, tetapi itu tadi, belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan. Misalnya Kelurahan Lakessi kita masih kurang 3, Kelurahan Ujung Baru kurang 2," jelasnya.
(sar/nvl)