Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka sejak Kamis, 2 Mei 2024. Bagi detikers yang ingin mendaftar, yuk simak link pendaftaran PPS Pilkada 2024 di bawah ini.
PPS merupakan salah satu bagian dari badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU. Dalam pelaksanaannya, PPS nantinya akan bertugas untuk menyelenggarakan pilkada di tingkat kelurahan/desa.
Untuk menjadi bagian dari PPS Pilkada 2024, detikers perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan oleh KPU. Seleksi tersebut dimulai dengan cara mendaftarkan diri secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika detikers tertarik untuk mendaftar, berikut link pendaftaran PPS Pilkada 2024 serta cara daftarnya.
Link Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Bagi detikers yang ingin mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024, dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi SIAKBA KPU.
Berikut link pendaftaran PPS Pilkada 2024:
SIAKBA: https://siakba.kpu.go.id/
Cara Daftar PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui link pendaftarannya, yuk simak cara daftarnya berikut ini:
- Buka portal resmi SIAKBA melalui link SIAKBA
- Klik Login, jika belum memiliki akun klik pada bagian "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
- Buat akun dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK) dan password.
- Centang tombol "Saya Bukan Robot", lalu klik "Kirim"
- Lakukan aktivasi email dengan mengklik link yang dikirimkan melalui email Anda.
- Login ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password sebelumnya.
- Lengkap data diri seperti tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat domisili lengkap, dll.
- Selanjutnya, pilih menu "Daftar"
- Pilih "Badan Ad Hoc"
- Pilih posisi PPS, nanti akan muncul lokasi PPS lalu "Pilih Seleksi"
- Selanjutnya, detikers akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup. Silakan lengkapi sesuai dengan data diri masing-masing.
- Pastikan semua terisi dengan benar, lalu Klik "Simpan dan Lanjutkan"
- Silakan mengunggah file persyaratan dokumen berupa Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS, file KTP, Pas Foto 4x6, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan dan Jasmani.
- Klik "Simpan dan Lanjutkan"
- Selanjutnya kirim dokumen pendaftaran.
- Jika berhasil akan mendapatkan tanda terima melalui email.
- Selesai, cek secara berkala melalui email untuk hasil seleksinya.
Syarat Daftar PPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar, yakni:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Adapun dokumen yang perlu detikers persiapkan ketika mendaftar PPS Pilkada 2024, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Suratpernyataanbermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
sehat rohani.
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
*)hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal serta tahapan pendaftaran PPS Pilkada 2024:
- 2 Mei 2024-6 Mei 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
- 2 Mei 2024-8 Mei 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
- 3 Mei 2024-12 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
- 9 Mei 2024-11 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2024
- 13 Mei 2024-14 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
- 15 Mei 2024-18 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
- 19 Mei 2024-20 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
- 13 Mei 2024-20 Mei 2024: Tanggapan dan Masukan terhadap Calon Calon Anggota PPS
- 21 Mei 2024-23 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPS
- 24 Mei 2024-25 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
- 25 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPS
- 26 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPS
Itulah informasi untuk pendaftaran PPS Pilkada 2024 mulai dari link hingga jadwal dan tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)