Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memprioritaskan mantan anggota Panwascam pada Pemilu 2024 untuk diangkat kembali menjadi Panwascam di Pilwalkot Parepare. Jika ada anggota mantan Panwascan tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka kesempatan bagi pendaftar baru.
"Mekanisme pembentukannya itu, tahap awal dilakukan evaluasi existing (mantan Panwascam Pemilu) selanjutnya apabila ada yang TMS baru dibuka pendaftaran baru," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada media, Kamis (25/4/2024).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Parepare tersebut menegaskan keputusan terkait perekrutan diambil berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu Kota Parepare memfasilitasi anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota serta menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu sebelumnya," rincinya.
Zainal mengatakan, pendaftaran dilakukan mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, dengan waktu penerimaan dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita. Sedangkan untuk pendaftaran hari terakhir dibuka sampai pukul 23.59 Wita.
"Dalam pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, persyaratan lengkap bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang lama yaitu surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta berbagai pernyataan terkait komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Parepare," jelasnya.
(ata/hsr)