Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Kota Parepare berbenah usai menolak warga yang hendak menyalatkan jenazah keluarganya. MUI menegaskan masjid milik semua umat dan salat jenazah memang seharusnya di masjid.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan masjid juga berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sosial. Dengan begitu, kata dia, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja.
"Jadi ini saya kira menjadi imbauan bahwa masjid bisa digunakan masyarakat bukan sebatas untuk salat. Dan masjid yang baik begitu, bukan hanya salat tetapi bisa untuk sosial kemasyarakatan seperti sunatan massal atau pembinaan majelis taklim," kata Muammar kepada detikSulsel, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai polemik di Masjid Terapung Parepare ini dapat mencoreng muruah masjid. Muammar berharap kasus penolakan untuk menyalatkan jenazah di Masjid Terapung itu menjadi kasus yang terakhir.
"Seharusnya pengurus membuka ruang untuk kegiatan sosial yang lain. Apalagi untuk menyalatkan jenazah itu wajib hukumnya," terangnya.
Muammar mengaku menyesalkan polemik ini terjadi. Dia menekankan pengurus masjid sebaiknya lebih membuka diri kepada masyarakat yang hendak menggunakannya.
"Iya (disesalkan). Padahal justru seharusnya salat jenazah memang dilakukan di masjid," imbuhnya.
"Itu jenazah wajib disalati dan memang sebaiknya dilakukan di masjid agar banyak yang menyalatkan," tuturnya.
Warga Belum Kantongi Izin Pengurus Masjid
Warga bernama Husain Almadaly ditolak pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Kota Parepare saat hendak menyalatkan jenazah tantenya, Selasa (12/3). Husain menyebut, penolakan itu berasal dari Wakil Ketua I Bidang Idarah Muhammad Anzar karena belum mendapat izin dari Ketua Umum pengurus masjid Taufan Pawe.
"Alasannya katanya tidak mendapat restu dari Taufan Pawe," kata Husain, Selasa (26/3).
Karena ditolak, Husain pun akhirnya membawa jenazah tantenya ke Masjid Al Falah, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Jaraknya lebih jauh dibandingkan jika disalatkan di Masjid Terapung.
"Kami salatkan di Masjid Al Falah Cappa Galung. Dilewati Masjid Terapung sekitar 200 meter," jelasnya.
Simak bantahan Taufan Pawe selengkapnya...
Taufan Pawe Bantah Larang Salat Jenazah
Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Taufan Pawe (TP) membantah tudingan menolak warga yang hendak menyalatkan jenazah keluarganya. TP mengaku heran namanya malah diseret sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan izin penggunaan masjid itu oleh masyarakat.
"Saya tidak pernah mengatakan pelarangan salat jenazah di Masjid Terapung. Ini fitnah yang akan kalian pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah SWT," bantah Taufan Pawe, Rabu (27/3).
Mantan Wali Kota Parepare 2 perioden ini mengatakan masjid itu pada dasarnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah belaka. Dia menilai masjid itu juga sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat.
"Masjid Terapung dibangun untuk mempermudah segala kebutuhan seluruh umat. Apalagi kalau salat jenazah, tidak mungkin ada penolakan," jelasnya.
Dia juga menyebut pembangunan keumatan menjadi prioritas utamanya kala menjabat sebagai Wali Kota. TP bahkan mengaku gajinya tak pernah ia terima karena diserahkan sepenuhnya untuk pembangunan keumatan.
"Jadi ini merupakan fitnah untuk menjatuhkan figur saya demi kepentingan politik. Tapi masyarakat Kota Parepare kenal saya. Tidak mungkin saya seperti itu," pungkasnya.