KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait badan adhoc yakni PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024. Juknis akan menjelaskan apakah badan adhoc direkrut ulang atau tetap menggunakan tenaga sebelumnya.
"Memang ada sebagian dari teman-teman komisioner KPU mau agar dilakukan rekrutmen ulang. Cuman juknis dari KPU RI belum ada," kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto kepada detikSulsel, Senin (25/3/2024).
Awal memaparkan pihaknya menunggu informasi dari KPU RI soal model untuk menetapkan badan adhoc di Pilkada. Proses penetapan pekerja adhoc kata dia, bisa saja dengan melakukan perekrutan ulang atau dengan cukup melakukan evaluasi saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi juknis itu kita tunggu, diserahkan ke KPU kabupaten dan kota kah atau diselaraskan kah rekrutmen ulang atau evaluasi," terangnya.
Termasuk kata Awal, jika nantinya KPU RI menyerahkan ke KPU kabupaten dan kota sebagai penentu. Awal mengaku akan mendiskusikan kembali perihal tersebut bersama komisioner lainnya.
"Kalau diserahkan juknisnya ke kabupaten dan kota mau evaluasi atau rekrutmen, tergantung kebijakan komisioner KPU masing-masing berarti komisioner KPU di kabupaten dan kota yang menentukan mau pakai yang mana," paparnya.
Lebih lanjut, Awal mengatakan PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu 2024 sudah cukup optimal dalam bekerja. Meskipun ada satu TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kemarin kalau kita hanya ada 1 TPS yang PSU. Ya cukup optimal lah teman teman adhoc bekerja," nilai Awal.
Dalam tahapan menuju ke Pilkada, lanjutnya, KPU Parepare juga terus melakukan persiapan. Termasuk akan menyiapkan pembaruan data pemilih atau DPT.
"Kami sudah lakukan rapat koordinasi terkait evaluasi data dan informasi. Belum tahapan Pilkada tetapi bisa dibilang menjadi jembatan data kita ke Pilkada," jelasnya.
Awal memaparkan saat Pileg lalu ada sejumlah pemilih yang tercatat sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Para pemilih kategori DPK ini berpotensi masuk menjadi DPT di Pilkada.
"DPK itu potensi menjadi DPT. Kecuali dia pindah lagi domisili. Jadi dari DPK akan dimasukkan sebagai DPT di Pilkada," bebernya.
(asm/ata)