Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Parepare. Pemkot juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk memonitoring perusahaan dalam pembayaran THR karyawan swasta.
"Setiap tahun itu selalu kami buka posko di kantor Disnaker. Sudah ada surat edarannya juga itu yang disebar (surat imbauan pembayaran THR)," kata Kepala Disnaker Parepare Basuki kepada detikSulsel, Sabtu (23/3/2024).
Selain posko, Pemkot Parepare juga telah terbentuk satgas yang mengatur terkait hubungan industrial. Satgas tersebut juga akan melakukan monitoring pencairan THR oleh perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ada satgas yang mengatur tentang hubungan industrial termasuk monitoring pembagian THR. Di Satgas ada KSPI (konfederasi serikat pekerja). Jadi ketika ada pengaduan bisa segera ditindaklanjuti," terangnya.
Basuki menambahkan, posko pengaduan masih sementara disiapkan. Namun proses pengaduan sudah terbuka bagi karyawan yang haknya tidak tersalurkan.
"Spanduk untuk pemberitahuan pengaduan baru kita pasang Rabu (27/3). Tetapi kalau untuk surat edaran sudah lebih dulu kita sebarkan," paparnya.
Dia menjelaskan sampai sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait pengaduan pembayaran THR. Basuki memastikan satgas akan menindaklanjuti jika ada laporan pengaduan yang masuk.
"Sampai hari ini belum ada pengaduan karena memang baru ini juga. Mungkin 2 minggu ke depan kita tunggu reaksinya," paparnya.
Lebih jauh, Basuki mengungkapkan pengaduan terkait THR pada Idul Fitri 2023 tidak ada. Dia berharap tahun ini kondisi serupa dapat dipertahankan.
"Satu pun tidak ada pengaduan tahun lalu. Cukup aman dan tertib. Semoga tahun ini juga tertib semua," harapnya.
(asm/ata)