Pemkot Parepare Siapkan Rp 18 Miliar untuk Bayar THR PNS dan PPPK

Pemkot Parepare Siapkan Rp 18 Miliar untuk Bayar THR PNS dan PPPK

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 16:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Parepare -

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganggarkan sebanyak Rp 18 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan PPPK tahun ini. Proses pembayaran sedang menunggu persetujuan.

"THR sebanyak Rp 18 miliar untuk PNS dan PPPK pada tahun ini," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Parepare Prasetyo kepada detikSulsel, Kamis (21/3/2024).

Prasetyo memaparkan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Perwali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan pemerintahnya kan sudah ada, sisa Perwali-nya," terangnya.

Dia menegaskan kemampuan keuangan Pemkot telah siap untuk membayar THR bagi PNS dan PPPK di Parepare. Pencairannya sisa menunggu petunjuk Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali untuk perintah pembayarannya.

ADVERTISEMENT

"Jadi sisa persetujuan Pak Wali untuk pelaksanaan pembayaran. Nanti kita komunikasikan ke pimpinan. Kalau pimpinan bilang besok, lusa atau mendekati (lebaran). Kita tunggu petunjuk pimpinan, yang jelas kami siap," tegasnya.

Prasetyo memaparkan setelah ada persetujuan pembayaran dari pimpinan, maka selanjutnya akan diperintahkan ke OPD masing-masing mengajukan permintaan pembayaran.

"Setelah ada konfirmasi pimpinan mengatakan oke dilaksanakan, segera kami siap memerintah OPD untuk memasukkan permintaan," jelasnya.




(ata/sar)

Hide Ads