Zakat Fitrah di Parepare Tertinggi Rp 48 Ribu, Ada Efek Harga Beras Naik

Zakat Fitrah di Parepare Tertinggi Rp 48 Ribu, Ada Efek Harga Beras Naik

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 28 Feb 2024 08:45 WIB
Iustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Parepare -

Zakat fitrah 2024 untuk wilayah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah ditetapkan dengan besaran tertinggi Rp 48 ribu atau mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Kenaikan zakat fitrah terjadi karena dampak harga beras yang menjadi dasar perhitungan juga naik.

"Kami sudah melaksanakan rapat bersama dan menetapkan kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp 48 ribu, sedangkan beras sedang Rp 44 ribu, dan beras murah Rp 40 ribu," ungkap Ketua Baznas Parepare Saiful Amir kepada detikSulsel, Selasa (27/2/2024).

Saiful mengatakan penentuan nilai zakat fitrah ini sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah serta perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan. Tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan harga pasaran, beras super dinilai Rp 12 ribu per liter, beras sedang dinilai Rp 11 ribu per liter dan beras biasa Rp 10 ribu per," jelasnya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan penetapan zakat fitrah juga berdasarkan survei harga beras di tiga pasar tradisional yang ada di Kota Parepare yakni Pasar Lakessi, Sumpang Minangae, dan Labukkang. Dari hasil survei tersebut diputuskan untuk standar harga beras yang dipakai.

ADVERTISEMENT

"Soal kenaikan beras dalam rapat dihadirkan Perindag dan Bulog untuk memberikan masukan dan perbandingan harga serta stok beras di pasaran. Kami juga menguatkan penetapan ini dengan hasil survei tim di pasar dan memang ada kenaikan harga beras dibandingkan tahun sebelumnya," rincinya.

Saiful mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idul Fitri, agar maksimal dalam penyalurannya, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang berhak menerima.

"Kita berharap pembayaran zakat dipercepat supaya mempercepat pendistribusiannya. Kita tidak ingin terjadi penumpukan masyarakat pada satu titik," ujarnya.

Terpisah, Kasi Bimas Islam Kemenag Parepare Muh Amin menyampaikan dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah maka masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya sebagai umat muslim pada bulan Ramadan yang akan datang. Dia berharap keterlibatan ormas Islam dalam mengajak masyarakat.

"Besaran zakat fitrah telah ditetapkan, kita imbau masyarakat agar segera menunaikan zakatnya saat memasuki bulan suci Ramadan. Kita juga berharap kepada semua ormas Islam untuk mengajak masyarakat berzakat khususnya di Baznas," ujarnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp 39 ribu sedangkan beras sedang Rp 36 Ribu, dan beras murah Rp 33 ribu. Dasarnya yakni beras super per liter Rp 9.750, beras sedang harga Rp 9 ribu per liter dan beras murah harga Rp 8.250 per liter.




(ata/ata)

Hide Ads